Lensaborneo.com, Samarinda – Pemilu serentak di Samarinda menunjukkan kompleksitas dalam kategori pemilih, khususnya terkait pemilih pindahan dan pemilih tambahan.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, memberikan penjelasan rinci mengenai dua kategori ini yang memengaruhi jumlah pemilih dalam Pilgub dan Pilwali.
Dikatakan Firman, pemilih pindahan adalah individu yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi memilih di TPS yang berbeda dari lokasi asalnya. Proses ini hanya dapat dilakukan jika pemilih tersebut mengurus surat pindah memilih.
“Contohnya, seorang warga yang terdaftar di Sambutan tetapi memilih di Samarinda Utara. Dengan mengurus surat pindah memilih, mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya untuk dua surat suara, yakni Pilgub dan Pilwali,” jelas Firman, di Hotel Haris Samarinda, Minggu (8/12/2024).
Sementara itu, pemilih tambahan adalah mereka yang tidak terdaftar di DPT tetapi memiliki KTP Samarinda dan memilih di TPS sesuai domisili. Firman menegaskan bahwa pemilih tambahan juga mendapatkan dua surat suara.
Firman mengungkapkan bahwa jumlah pemilih dalam Pilgub lebih besar dibandingkan Pilwali. Hal ini disebabkan oleh adanya pemilih pindahan dari luar Samarinda yang hanya berhak memberikan suara dalam Pilgub.
“Pemilih pindahan dari luar kota hanya mendapatkan surat suara gubernur, tidak untuk wali kota. Inilah yang menyebabkan perbedaan jumlah pemilih antara Pilgub dan Pilwali,” tutupnya.
Fenomena ini menjadi ciri khas dalam pemilu serentak, terutama di daerah dengan pemilihan kepala daerah yang berbeda. Firman berharap pemahaman ini dapat membantu masyarakat memahami mekanisme yang berlaku, sekaligus memastikan proses pemilu tetap berjalan transparan dan sesuai aturan. ( Liz/adv)