Samarinda,Lensaborneo.com— Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Rafiddin Rizal targetkan pengurangan sampah berkurang hingga 30 persen dan penanganan sebesar 70 persen, hingga tahun 2025 mendatang.
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Evaluasi Jakstrada Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Provinsi, Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur Tahun 2023, di Ballroom Hotel Jatra Balikpapan.
Jakstrada merupakan dokumen yang mencerminkan komitmen Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah yang terintegrasi dari sumber sampah hingga Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dengan fokus pada target dan upaya kuantitatif.
“Dari Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, Capaian Pengelolaan sampah tahun 2022 sebesar 87,09 persen. Maka masih terdapat 12,91 persen sampah tidak terkelola,” beber Rizal.
Capaian pengurangan sampah, lanjut dia, di Kaltim adalah 19,20 persen dengan penanganan sampah sebesar 67,89 persen. Untuk itu diperlukan komitmen tinggi pemerintah daerah dalam pengelolaan persampahan mengingat hanya sisa 2 tahun menuju Kaltim Bersih Sampah pada tahun 2025.
“Secara lengkap, beberapa kota belum melengkapi data tahun 2023 sehingga pengelolaan sampah baru mencapai 61,19 persen,” tuturnya.
Ia mengakui bahwa dalam rangka mengendalikan perubahan iklim, telah diajukan dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) pada tahun 2022 oleh Pemerintah Indonesia.
Dalam dokumen ini, ditetapkan target penurunan emisi sebesar 31,89 persen dengan upaya nasional dan 43,2 persen dengan dukungan internasional hingga tahun 2030.
“Untuk mencapai target ini, rencana aksi Zero Waste dan Zero Emission telah disusun, komitmen bersama dalam mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dari sektor sampah sangat penting. Mari kita berdiskusi, berkolaborasi, dan bersinergi untuk mengembangkan strategi pengelolaan sampah yang lebih baik menuju Kaltim Bersih 2025,” tutupnya.
Untuk diketahui, evaluasi jakstrada didasari oleh Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2017 sebagai pedoman pengelolaan sampah secara terintegrasi dari hulu sampai ke hilir, dimana Pemprov Kaltim telah menyusun Jakstrada, yang dijabarkan melalui Peraturan Gubernur nomor 75 tahun 2020.(Liz/Adv/DiskominfoKaltim)