Samarinda,Lensaborneo.com— Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota telah mengadakan kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Sektor Kelembagaan, di Oceania Meeting Room Hotel Aston, lantai 17, Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Samarinda, Ali Fitri Noor, memimpin berjalannya acara sekaligus menjadi narasumber.
Ali Fitri menekankan bahwa penanggulangan pelanggaran terkait Narkoba harus melibatkan semua pihak, termasuk unsur penegak hukum, lembaga pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.
“Ancaman utama yang diakibatkan oleh penyalahgunaan Narkoba adalah merusak masa depan bangsa, terutama generasi muda,” bebernya, Kamis (2/11/23).
Ia juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi peserta dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk pengusaha tempat hiburan dan ketua RT, selain dari unsur lembaga pemerintah dan penegak hukum.
Hal ini menunjukkan bahwa semua pihak telah memahami dengan baik bahaya penyalahgunaan Narkoba, yang tidak hanya menjadi tanggung jawab penegak hukum dan lembaga pemerintah.
Berbicar terkait dengan tema “Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Sektor Kelembagaan,” Ali Fitri menegaskan bahwa sesuai dengan undang-undang dan arahan dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun, penyalahgunaan Narkoba di lingkungan Pemkot Samarinda harus diberantas tanpa toleransi.
Ia menekankan bahwa penyalahgunaan Narkoba di lingkup Pemkot Samarinda dianggap sebagai pelanggaran berat.
“Sanksinya dapat mencapai pemberhentian dengan tidak hormat, terutama untuk pegawai baik ASN maupun non-ASN,” tandas Ali Fitri.(Liz/Adv/Kominfo Samarinda )