Penulis : Handoko
Editor : Redaksi 02
Samarinda,Lensaborneo.id – Menjadi pendaftar terakhir, pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Samarinda 2020, petahana Muhammad Barkati-Darlis dipastikan hadir ke KPU Samarinda malam ini untuk mendaftar.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat membenarkan hal tersebut.
“Kami sudah menerima surat resmi dari Paslon M Barkati-Darlis untuk mendaftar malam ini, pukul 21.00 WITA,” katanya.
Sejauh ini, KPU Samarinda telah menerima dokumen pendaftaran dari masing-masing Paslon, yaitu Andi Harun-Rusmadi Wongso dan Zairin Zain-Sarwono. Keduanya melalui jalur berbeda, jika Andi Harun-Rusmadi diusung oleh koalisi parpol, sedangkan Paslon Zairin Zain-Sarwono berangkat dari jalur independen.
Dari hasil verifikasi data dan dokumen pendaftaran, akhirnya KPU Samarinda menetapkan berkas pendaftaran kedua Paslon lengkap dan diterima.
“Dari dua Paslon sebelumnya kami pastikan diterima,” tambah Firman.
Kepada dua Paslon yang lolos pendaftaran, Firman mengingatkan untuk mengikuti prosedur selanjutnya yaitu mengikuti tes kesehatan di RSUD AW Sjahranie, dilanjutkan tes psikologi oleh Himpsi. Ia berharap agar semua rangkaian dapat dilaksanakan karena jika hasilnya tidak terpenuhi maka akan berpengaruh pada syarat yang lain.
“Tanggal 7 September periksa kesehatan selama 8 jam. Tes psikologi selama 8 jam di BKD oleh Himpsi. Syarat calon salah satunya harus sehat jasmani dan rohani, tidak mengkonsumsi narkoba. Jika salah satu syarat ada yang tidak terpenuhi maka pengaruh di syarat lainnya,” paparnya.
Disinggung soal pendaftaran dua Paslon yang telah dinyatakan lolos, kata Firman, ada perbedaan ketika melakukan verifikasi dokumen pendaftaran antara Paslon yang didukung parpol dan Paslon jalur independen.
Menurutnya dia, Paslon yang didukung oleh Parpol, verifikasi berkas pendaftaran membutuhkan waktu agak lama, karena harus benar-benar memastikan SK B1-KWK yang diberikan oleh DPP dan Sekjen partai politik selain kelengkapan data identitas Paslon, ketua dan sekretaris parpol pendukung. Sedangkan untuk verifikasi dokumen pendaftaran Paslon independen, hanya memastikan dan mengurutkan jumlah dukungan yang sudah diberikan KPU dalam bentuk berita acara (BA7).
“Proses pendaftaran Paslon independen lebih cepat karena KPU tidak mengabsen Ketua dan Sekretaris parpol, cukup memastikan BA7,” tandasnya.