Lensaborneo.com- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi langkah strategis dalam memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada para pemilik tanah di seluruh negeri. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa status legalitas kepemilikan tanah terjamin dengan jelas dan terverifikasi, sehingga pemilik dapat menikmati hak-hak yang melekat pada kepemilikan tanah secara sah.
Selain memberikan perlindungan hukum, PTSL juga dianggap sebagai sarana untuk membantu meningkatkan akses permodalan bagi para pemilik tanah, terutama dalam konteks pengembangan usaha.
Dengan memiliki sertifikat PTSL yang sah dan terverifikasi, para pemilik tanah dapat memanfaatkannya sebagai jaminan atau aset yang dapat digunakan untuk mendapatkan akses ke sumber daya keuangan, seperti pinjaman modal usaha dari lembaga keuangan.
Tri Joko Kuncoro, Lurah Maluhu, telah secara resmi menyatakan kesiapan pihak kelurahan untuk memberikan dukungan serta fasilitasi kepada warga yang ingin mengurus sertifikat PTSL.
“Kelurahan Maluhu telah melakukan persiapan yang matang dengan menyediakan segala berkas dan kelengkapan yang diperlukan untuk memproses aplikasi dan penerbitan sertifikat PTSL bagi warga setempat,” ungkapnya.
Meskipun masih menunggu informasi resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait jadwal pembukaan pendaftaran baru, pihak kelurahan telah memulai langkah-langkah awal untuk melayani warga yang berminat.
Dalam konteks tahun 2024, Pemerintah Kelurahan Maluhu telah memulai proses pendistribusian sertifikat PTSL. Sejumlah 50 sertifikat PTSL telah berhasil diserahkan langsung kepada warga Maluhu dalam waktu yang relatif singkat.
Totalnya, ada 747 sertifikat PTSL yang direncanakan akan dibagikan secara bertahap kepada para pemilik tanah di wilayah tersebut. Proses pengeluaran sertifikat PTSL memang memerlukan waktu yang cukup lama, sekitar satu tahun sejak permohonan diajukan hingga sertifikat diterbitkan, namun hasil akhirnya dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi pemilik tanah.
Tri Joko juga menekankan pentingnya rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan program ini di wilayah Maluhu.
“Meskipun masih ada beberapa daerah lain yang mengalami kendala dalam penerbitan sertifikat, Maluhu telah berhasil melaksanakan program ini dengan baik,” ucapnya.
“Sehingga diharapkan program PTSL ini dapat berlanjut dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat setempat dalam jangka panjang,” sambungnya memungkasi.(liz/adv/kominfokukar)