Minggu, Agustus 2, 2026
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Blog
  • Earn Money Online from anywhere
  • Home
  • INFO PRODUK
  • Legalitas
  • Pedoman Media
  • Redaksi

Pungli PTSL Hingga Rp2 Juta Dibantah Lurah Sungai Merdeka

14/05/2024
in Advertorial, Kominfo Kutai Kertanegara
Pungli PTSL Hingga Rp2 Juta Dibantah Lurah Sungai Merdeka

Lurah Sungai Merdeka, Agus Santosa,


Lensaborneo.com- Kabar dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menjadi sorotan masyarakat.

Menanggapi itu, Lurah Sungai Merdeka, Agus Santosa, dengan tegas membantah kabar tersebut, menyatakan bahwa biaya yang mencapai Rp2 juta yang dikeluarkan oleh warga untuk proses PTSL tidak sesuai dengan kewenangannya.

Ia bahkan telah memberikan arahan kepada para RT di kelurahan untuk membantu warga mengurus sertifikat PTSL tanpa memungut biaya yang memberatkan.

“Saya malah telah meminta kepada para RT di Kelurahan Sungai Merdeka untuk memberikan bantuan kepada warga tanpa membebani mereka dengan biaya yang tidak seharusnya,” bebernya.

Agus juga telah menginstruksikan kepada seluruh RT yang menerima program PTSL gratis dari Kementerian untuk menyesuaikan biaya yang dikeluarkan oleh warga dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur biaya administrasi.

“Menurut ketentuan SKB 3 Menteri, biaya administrasi seharusnya hanya sekitar Rp250 ribu. Jika ada biaya tambahan, itu menjadi urusan RT dan pemilik sertifikat,” papar Agus.

Kelurahan Sungai Merdeka memiliki 15 RT yang mendapat program PTSL gratis dari Kementerian, dengan jumlah keseluruhan warga yang mencapai ratusan. Terkait dengan keluhan mengenai pajak terhutang pada sertifikat PTSL, Agus menjelaskan bahwa pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah, sehingga pemohon hanya perlu mengurus administrasinya ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Kartanegara.

Mengenai status Hak Guna Bangunan (HGB) pada sertifikat PTSL, Agus menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar lingkup kewenangan kelurahan, karena penentuan status tersebut merupakan wewenang Otorita sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Namun, peraturan dapat berubah kapan saja,” tambahnya.

Agus berharap bahwa dengan klarifikasi ini, masyarakat dapat merasa lebih tenang dan yakin bahwa proses PTSL di Kelurahan Sungai Merdeka berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa adanya pungutan liar atau biaya yang tidak seharusnya.


Berita Terkait

Perumdam Tirta Kencana Lakukan Pengurasan Sedimentasi dan Penenang IPA Gunung Lipan

Transaksi Digital Tetap Menguat, Topang Aktivitas Ekonomi pada Triwulan II 2026

Share198Tweet124
Previous Post

Pj Gubernur Akmal Malik  Beri Perhatian dan Dukungan Pada UKM Kaltim

Next Post

Maluhu Siap Dukung Fasilitasi Warga dalam Kepengurusan PTSL

Next Post
Maluhu Siap Dukung Fasilitasi Warga dalam Kepengurusan PTSL

Maluhu Siap Dukung Fasilitasi Warga dalam Kepengurusan PTSL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Perumdam Tirta Kencana Lakukan Pengurasan Sedimentasi dan Penenang IPA Gunung Lipan

by Redaksi
26/07/2026
0

Samarinda,Lensaborneo.com – Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda melaksanakan kegiatan pengurasan sedimentasi dan penenang di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Gunung Lipan...

Transaksi Digital Tetap Menguat, Topang Aktivitas Ekonomi pada Triwulan II 2026

Transaksi Digital Tetap Menguat, Topang Aktivitas Ekonomi pada Triwulan II 2026

by Redaksi
24/07/2026
0

Lensaborneo.com - Transaksi ekonomi dan keuangan digital pada triwulan II 2026 menunjukkan kinerja yang tetap positif di tengah dinamika perekonomian global dan domestik. Pertumbuhan tersebut didukung oleh...

PWI Kaltim Hapus Kesan Eksklusif, Perekrutan Anggota Kedepankan Kompetensi dan Penegakan Etik

PWI Kaltim Hapus Kesan Eksklusif, Perekrutan Anggota Kedepankan Kompetensi dan Penegakan Etik

by Redaksi
24/07/2026
0

Samarinda,Lensaborneo.com - PWI Kaltim menegaskan rekrutmen anggota tidak dibatasi dalam momentum tertentu. Wartawan yang telah memenuhi syarat keanggotaan, termasuk memiliki...

Bank Indonesia  Perkuat Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah Lewat Optimalisasi Berbagai Instrumen

Bank Indonesia  Perkuat Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah Lewat Optimalisasi Berbagai Instrumen

by Redaksi
24/07/2026
0

Lensaborneo.com - Rupiah kembali menguat ke Rp17.885 per dolar AS pada 21 Juli 2026, setelah sempat melemah sejak akhir Juni...

1396564
Users Today : 1091
Users Yesterday : 1390
Total Users : 1396564
Total views : 6724029
Who's Online : 8

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved