Lensaborneo.com- Walaupun anak jalanan (anjal) di Kota Samarinda, telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017, yang melarang pemberian uang kepada anjal guna mendorong pembinaan terhadap pengemis, anjal, dan gelandangan.
Ahmat Sopian Noor, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, mengakui bahwa anjal masih banyak ditemukan di berbagai sudut kota, terutama di persimpangan lampu merah.
Ia menilai, anjal yang meminta-minta di tempat umum tidak hanya mengganggu pengguna jalan tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan, seperti potensi kecelakaan lalu lintas.
“Keberadaan anjal di pinggir jalan sangat mengkhawatirkan. Kami mengimbau agar instansi terkait, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk intensif memantau dan menangani lokasi-lokasi yang sering menjadi tempat anjal meminta-minta,” ujar Sopian.
Sopian menegaskan bahwa keberadaan anjal yang masih marak di kota ini bertentangan dengan upaya Samarinda untuk meraih predikat Kota Layak Anak (KLA).
“Keberadaan anjal di kota ini jelas menjadi hambatan bagi pencapaian predikat KLA,” bebernya.
Untuk itu, berbagai pihak di Kota Samarinda perlu melakukan tindakan yang lebih tegas.
Politikus dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu juga mencatat bahwa kondisi ekonomi yang sulit di Samarinda turut berkontribusi terhadap masalah ini.
“Situasi ekonomi yang sulit di Kota Samarinda merupakan salah satu penyebab keberadaan anjal. Namun, hal ini tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan masalah ini,” paparnya.
Sopian berharap ada upaya lebih lanjut dari pihak berwenang untuk menyelesaikan persoalan ini demi meningkatkan kualitas hidup di Samarinda. (Liz/adv)