Lensaborneo.com, Samarinda – Sebanyak 93 masyarakat di tahun 2022 mengajukan dispensasi kawin kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti menanggapi hal tersebut minta Pemkot untuk mempertimbangkan persoalan tersebut dengan serius.
Sebab menurut Politisi Demokrar DPRD Samarinda, persoalan itu akan berdampak pada pasangan itu sendiri. Baik terkait dengan kemandirian ekonomi, mental, hingga kondisi kesehatan anak.
“Mereka ini belum siap semuanya. Baik ekonomi, mental, dan kesehatan. Jika nanti tetap menikah, mereka akan menjadi beban keluarga, beban masyarakat juga,” tuturnya, Jumat (10/2/23).
Terlebih, dilanjutkan Sri Puji Astuti, turunan ataupun hasil setelahnya yang akan didapatkan calon ibu dan ayah ini, akan menjadi faktor pemicu persoalan sosial anak, terutama dampak ekonomi.
Sebut saja anak yang lahir kedepannya bisa mengalami kurang giza atau biasa disebut dengan stunting, akibat dari kemiskinan dan ketidaksiapan calon orang tua.
“Anak yang dilahirkan bisa mengalami stunting. Bisa juga keluarga mengalami kemiskinan struktural,” bebernya.
Lantas ia berpesan kepada penegak hukum yang berwenang, dalam hal ini pengadilan, agar bertindak lebih tegas kedepannya dan tidak serta merta menikahkan dua insan muda yang bermasalah, melainkan ditangani serta diberi pengertian.
“Kementerian Agama dan Pengadilan Agama perlu tegas, agar anak yang mengajukan dispensasi karena bermasalah tidak serta merta dinikahkan, tetapi ditangani,” pungkasnya.(Liz/Adv/dprdsamarinda)