Samarinda, Lensaborneo.id — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mengurus atau memperpanjang izin. Meski pandemic covid19 melanda namun proses perizinan tetap berjalan. Bahkan jumlah pengajuan izin dari bulan Januari hingga Juli 2020 sudah mencapai total 827 pengajuan izin.
Menurut Kasi Layanan Informasi Perizinan, Sutarwo, sekitar 16 sektor perizinan yang berada di bawah layanan DPMPTSP, semua mendapat layanan lazimnya seperti hari-hari sebelum pandemic. Kendati begitu, para staf yang memberi pelayanan harus tetap menggunakan protocol Covid19 secara ketat. “Pelayanan harus tetap berjalan namun dilakukan dengan shift dan berjarak. Ini sesuai protocol covid yang diwajibkan,” terang Sutarwo saat ditemui di ruang kerjanya.

Sutarwo menambahkan bahwa proses pengajuan izin baik baru maupun perpanjangan memang tak sebanyak sebelum pandemic. Sebelum covid 19 menerjang, pengajuan izin dalam kurun waktu enam bulan sudah mencapai ribuan. Tak ada perbedaan dalam proses pengajuan perizinan sebelum dan setelah adanya pandemic covid19. Pedomanya sesuai dengan pergub nomor 23 tahun 2020 tentang perubahan pergub nomor 30 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu.
Proses perizinan menurut Sutarwo kuncinya adalah melengkapi seluruh persyaratan secara benar dan lengkap, maka akan dapat diproses. Menurut Sutarwo tak ada yang berat dalam menyelesaikan berkas administrasi dalam perizinan jika semuanya disesuaikan dengan kunci yang sudah dia sampaikan dimana harus benar dan lengkap.
“Layanan perizinan lalu akan melakukan verifikasi. Maka jika ada kendala pengajuan dapat disampaikan ke Yandu atau di Bidang Pelayanan Advokasi dan Pengaduan,”tuturnya.
Mengenai anggaran yang harus dikeluarkan untuk perizinan, Sutarwo menjelaskan bahwa harus dilihat jenis perizinanya. Untuk biaya perizinan ada dua jenis yakni gratis dan retribusi. Sesuai dengan pasal 20 dalam pergub nomor 23 tahun 2020 untuk biaya retribusi dikenakan diantaranya pada sektor perikanan dan perkebunan.
Sutarwo menekankan bahwa seluruh proses perizinan semua wajib berdasarkan aturan. Aturan tersebut didalamnya adalah persyaratan dan standar operasional prosedur (SOP). Semuanya pun, tegas Sutarwo, sudah disampaikan di website DPMPTSP. “Ibu atau bapak yang mau tahu tentang SOP tinggal buka semua ada di website. Nanti sekiranya tidak paham kita bisa berdiskusi. Jangan berdiskusi dulu baru dibaca, itu rumit jelaskannya,” tegasnya.
Persyaratan Perizinan :
- Mengisi Formulir Surat Permohonan yang ditandatangani diatas materai besertalampirannya
- Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktur dan yang Dikuasakan
- Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP KALTIM) Perusahaan
- Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku bagi Direktur, danyang dikuasakan
- Rekaman Akta Pendirian Perusahaan
- Rekaman Akta Perubahan Terakhir
- Fotokopi TDP,SITU,SIUP,HO
- Surat Keterangan Domisili
- Perusahaan Pertambangan dan/atau jasa yang masih dalam satu grup (jikaada)
- Surat Pernyataan
- Daftar tenaga ahli :a)Pendidikan/Keahlian (melampirkan Riwayat Hidup, Ijazah, Sertifikat, KTP)
- Keuangan :a)Besar dan Komposisi modal perusahaanb)Laporan Keuangan
- Daftar Peralatan utama yang dipunyai (melampirkan Foto Alat & Lokasi) danBukti Pembayaran Pajak Alat Berat (3 Tahun Terakhir)
- Struktur Organisasi
- Laporan Kegiatan (untuk perpanjangan)
- Surat Tugas / Surat Kuasa (asli)