Samarinda, Lensaborneo.id — Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur merilis siaran persnya menginformasikan tentang adanya Penyesuaian Kegiatan Operasional Bank Indonesia Kalimantan Timur untuk Mitigasi Penyebaran Covid-19.
“Dalam rangka memitigasi penyebaran COVID-19 sekaligus tetap menjaga kelancaran sistem pembayaran dan transaksi keuangan di Kaltim, maka Bank Indonesia melakukan penyesuaian kegiatan operasional dan layanan publik ,” jelas Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kaltim, Tutuk SH Cahyono, Kamis (26/03/2020)
Untuk jadwal kegiatan operasional dan layanan publik dilayani setiap hari Senin-Kamis dari pukul 09.00 sampai 11.00 WITA dan hari Jumat pukul 09.00 sampai 10.30 WITA. Sedangkan Kas Keliling dan Penukaran Uang Rusak ditiadakan. Sementara untuk Kliring Warkat Debet tetap beroperasi disesuaikan waktunya. Untuk Kliring Penyerahan dengan Pengiriman DKE dan Pertukaran Warkat Debet beroperasi dari pukul 10.00 – 11.00 WITA. Sedangkan Kliring Pengembalian dengan Pengiriman DKE beroperasi dari pukul 11.00 – 14.00 WITA sedangkan Pertukaran Warkat Debet melayani dari pukul 13.00 – 14.00 WITA.
“Penyesuaian tersebut berlaku sejak 30 Maret hingga 29 Mei 2020.Adapun kegiatan operasional perbankan menjadi kewenangan masing – masing bank,” ungkap Tutuk.
Ia menambahkan, Bank Indonesia akan terus melakukan koordinasi dan sinergi lintas instansi dalam menempuh langkah langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran COVID-19.
Penulis : Oni Resita