Samarinda,Lensaborneo.id – Berdasarkan kebijakan ketua Satgas Covid-19 Samarinda yang menilai kawasan Tepian Mahakam melanggar protokol kesehatan, yang selama 16 hari sebelumnya pedagang dilarang beroperasi di area wilayah tersebut.
Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) memberikan surat terbuka kepada Pemprov Kaltim dan juga Pemkot Samarinda yang berisi desakan IPTM untuk membuka kembali kawasan Tepian Mahakam, yang akan ditujukan kepada beberapa instansi antara lain, ketua DPRD Kaltim, ketua DPRD Samarinda, gubernur Kaltim, wali kota Samarinda, dan lainnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun memberikan tanggapan terkait kebijakan Pemerintah Kota yang akan menetapkan fungsi Tepian Mahakam sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Tepian itu kan sudah dibangun sesuai fungsinya, maka kalau fungsinya ini tidak diterapkan tata kota kita ini akan berantakan, kan sudah di atur oleh Pemerintah Kota dimana tempat untuk berdagang dan dimana untuk wisata itu kan sudah kelola, jadi ikutin aja tata kelola yang ada itu” ucap Samsun saat dikonfirmasi oleh media, Jumat (04/6/2021).
Saat di singgung terkait ditutupnya Tepian Mahakam sebagai pusat kuliner yang melanggar protokol kesehatan, Samsun menerangkan bahwa bagaimana pun bentuk kegiatan harus sesuai aturan yang diberikan pemerintah.
“Sudah ditetapkan oleh pemerintah, protokol kesehatan harus tetap dipatuhi, mau itu di pasar atau di mana pun harus ikuti prokes, berjualan pun harus patuhi prokes. Bahkan persoalan parkir pun di tepian mahakam itu sampai memakan badan jalan karna terlalu ramai dan terdesak” jelasnya.
Samsun menegaskan, bahwa tata kelola serta aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kota seharusnya dapat dipatuhi. ( Tia )