Samarinda,Lensaborneo.id – Sosialiasi perda RZWP3K, mengatur ruang antara msyarakat Nelayan dan Pemerintah dalam pengelolaan wilayah pesisir, dan adanya perda ini bisa menguntungkan masyarakat nelayan yang ada di wilayah pesisir, demikian sala satu bunyai yang ada di Sosialisasi perda rua wilayah pesisir dan pulau-pulau pada Kamis ( 03/06/2021 ). Di sala satu hotel di Samarinda.
Dinas Kelutan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur, menggelar Sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2021, tentang Ruang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang di singkat RZWP3K.
Perda ini mengatur wilayah antara masyarakat dan Pemerintah yang sudah di tentukan dimana 81 persen perairan perikanan di wilyaha itu akan di kelola oleh masyarakat dan 19 persen nantinya akan di kelola oleh Pemerintah
Asisten II bidang perekonomian dan adminstrasi pembangunan Pemerintah Provinsi Kaltim sekaligus mewakil Gubernur Kaltim, dalam sambutannya mengatakan bahwa, sosialisasi perda ini merupakan merupakan kebijakan dari Pemerintah Provinsi dalam membuat kebijakan aturan khususnya di wilayah pesisir, dimana mengatur ruang bagi masyarakat dan Pemerintah dalam mengelolah wilayah pesisir.
Potensi dan permasalahan pada rencana tata ruang wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil sangat memerlukan regulasi untuk pengaturan dalam pemanfaatan dan pengelolaannya.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kaltim Riza Indra Riyadi melalui Kabid Pengelolaan Laut Ali Aripe mengatakan perda tersebut dapat memberikan keuntungan lebih bagi para masyarakat yang berada di wilayah pesisir dan nelayan yaitu dengan memberikan keliasan bagi nelayan agar bisa memanfaatkan ruang pesisir yang ada
Dengan adanya perda ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan Kaltim di sektor maritim.
“ Adapun untuk pengelolaannya dimana pemerintah hanya melakukan pengembangan dermaga dan pembangunan lainnya di kawasan pesisi, dengan harapan akan terakomodir untuk kepentinagn darat maupun di kawasan perairan,” Ungkapnya. ( Or ).
Sumber : Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Kaltim