Lensaborneo.com, Samarinda – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Muhammad Udin mengatakan masih ada terdapat perusahaan pertambangan batu bara yang menggunakan izin usaha palsu.
Dijelaskan Udin, satu perusahaan yang terindikasi dari 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu masih beroperasi hingga kini. Hal itu dikatakannya pada Senin (13/3/23).
Diungkapkan Udin saat wawancara setelah Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kaltim di Gedung B Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda mengatakan menyaksikan langsung aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh PT. Tata Kirana Mega Jaya berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Ada aktivitas tambang ilegal dan kami sampai pada daerah penumpukan batubara yang berjarak tidak lebih dari satu kilo meter dari pinggir jalan raya,” ungkapnya.
Kemudian pansus juga mengamati tempat bongkar muat hasil batu bara yang dikeruk menuju pelabuhan jetty HBH Semoi 4, Tengin Baru, Sepaku, yang terindikasi ilegal.
“Ada tiga Jetty disana dan hanya satu yang memiliki ijin bongkar muat batu bara, yang jadi pertanyaan dokumen apa yang digunakan sehingga pertambangan ini legal?,” ucapnya.
Lanjutnya, sebelum masuk ke jetty HBH terdapat Jembatan Timbang yang seharusnya dipergunakan untuk kelapa sawit, namun dipergunakan untuk menimbang batu bara ilegal tersebut.
Hal ini dilakukan untuk meninjau aduan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas tambang ilegal tersebut yang banyak truk pengangkut batu bara yang melintas menyebabkan jalan sekitar rusak parah.(Jeng/advkominfokaltim)