Jumat, Juni 20, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Pansus Jalan Umum dan Khusus DPRD Kaltim Tinjau Jalan di  PT Berau Coal  

14/04/2022
in Advertorial, Kabupaten Berau, Kominfo Kaltim
Pansus Jalan Umum dan Khusus DPRD Kaltim Tinjau Jalan di  PT Berau Coal  

Berau,Lensaborneo.com—Adanya perda  Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit, DPRD Kaltim bentuk Panitia Khusus memonitor langsung jalan yang di pergunakan oleh perusahaan pengangkutan batubara dan Sawit yang berada di Berau

Anggota DPRD Kaltim dalam hal ini Pansus melakukan kunjungan lapangan ke PT Berau Coal pada Rabu (13/4/2022). Sala satu Perusahaan yang ada di Berau menggunakan fasilitas jalan untuk aktifitas pengangkutan batubara dan sawit. Yang berada di  Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung Berau

Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit, nantinya akan dibuat draf raperda yang maksimal dengan menggabungkan aspek kajian data dan informasi dengan hasil yang di dapakan di lapangan.Hal ini dibuktikan dengan di lakukannya kunjungan lapangan, mencross check jalan yang menjadi lintasan batubara PT Berau Coal.

Ketua Pansus Jalan Umum dan Jalan Khusus Ekti Imanuel menjelaskan cross check dilakukan guna melihat kondisi yang sebenarnya di lapangan yang di sesuaikan informasi dan laporan dari perusahaan.

“Laporan dari pihak PT Berau Coal dari tiga crossing jalan, satu diantaranya belum ada flyover atau underpass sebagaimana yang diwajibkan dalam perda karena itu hari ini pansus melihat langsung,” Ungkap Ketua Pansus didampingi manajemen PT Berau Coal.

Adapun hasilnya lanjut dia benar adanya crossing jalan belum dibangun flyover atau underpass. Kendati demikian, pihaknya juga mengakui bahwa di kawasan tersebut mengutamakan aspek keamanan.

“Kalau dilihat rambu-rambu sudah ada, penerangannya juga ada, kemudian ada petugas yang mengatur alus lalu lintas antara kendaraan angkutan yang lewat dengan kendaraan umum. Penerapan CCTV juga dilakukan untuk memantau kondisi sekitar,” bebernya

Untuk tingkat kepadatan kendaraan dalam satu menit ada dua sampai tiga kendaraan yang melalui jalan tersebut artinya tergolong tinggi karena ada tiga kampung yang menjadikan kawasan itu jalan utamanya.

Terkait pengggunaan crossing jalan pihak PT Berau Coal mengantongi izin dari pemerintah daerah. Selain itu, salah satu perusahaan pertambangan terbesar di Kaltim itu berkomitmen kedepannya menggunakan flyover atau underpass.

Anggota Pansus Jalan Umum dan Jalan Khusus Baba mengingatkan perusahaan agar bagaimanapun wajib mematuhi dan melaksanakan amanat dari perda untuk tidak menggunakan jalan umum.

Aspek pemeliharaan kondisi fisik jalan sangatlah dipengaruhi oleh kendaraan yang melintas diatasnya. Apabila muatan besar yang tidak diperuntukkan bagi jalan umum tersebut maka dipastikan akan menimbulkan kerusakan.

“Jalan rusak dan tingkat kepadatan kendaraan yang melintas baik dari masyarakat maupun perusahaan sama-sama berpotensi menimbulkan resiko terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas karena itu perda mengamanatkan flyover atau underpass,” tegasnya( adv ).

Sumber : Sumber Rilis/adv/dprd/Ak)

Editor     : Or


Berita Terkait

Sinergi MBS dan Blue Sky Group Hadirkan Identitas Kalimantan Timur di Jantung Jakarta

Transportasi Umum Belum Mendukung, DPRD Samarinda Dorong Pemkot Atasi Masalah ini Bersama

Share197Tweet123
Previous Post

HUT ke- 48 Perumdam Tirta Kencana, Ini Harapan Wali Kota

Next Post

154 PNS di Lantik dan di Ambil Sumpahnya Oleh Gubernur Kaltim 

Next Post
154 PNS di Lantik dan di Ambil Sumpahnya Oleh Gubernur Kaltim 

154 PNS di Lantik dan di Ambil Sumpahnya Oleh Gubernur Kaltim 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

828840
Users Today : 722
Users Yesterday : 777
Total Users : 828840
Total views : 4591415
Who's Online : 8

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved