Penulis : Samuel
Editor : Redaksi 01
Samarinda,LensaBorneo.com—Dengan Tujuan Untuk meningkatkan pendidikan politik kepada anggota partai politik dan Masyarakat, dan sebagai dana penunjang kegiatan oprasional secretariat Partai Politik, Pemerintah Provinsi Kaltim, dalam hal ini di berikan oleh Badan Kesatuan bangsa dan Politik, Kaltim, memberikan bantuan dengan total sebesar 1.9 M, Kepada Parpol memperoleh kursi di DPRD.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kaltim, Abdul Munif. Ia mengatakan dana bantuan partai politik (parpol) hanya di berikan kepada parpol yang memperoleh kursi di DPRD, dengan total anggaran mencai 1,9 M. Dimana masing masing parpol, akan mendapatkan harga persuaranya sebesar 1.200 rupiah, dengan rincian berapa jumlah suara yang di peroleh di dikalikan jumlah tersebut.
Adapun tujuan lain dari bantuan tersebut yaitu untuk meningkatkan volume dan mutu kaderisasi partai politik yang dirancang dalam pengembangan program dan sumber daya.
“ Tiap-tiap Partai Politik (Parpol) mendapatkan bantuan anggaran dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kaltim. Total anggaran yang didapatkan oleh masing-masing partai di tingkat Provinsi tersebut adalah 1,9M,” Jelas Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kaltim, Abdul Munif saat diwawancarai Jumat (4/9/2020 ).
Kata Munif lagi di setiap tahunnya Kesbangpol selalu memberikan bantuan keuangan kepada parpol.
Ia mengatakan bahwa total 1,9 M tersebut akan dibagi berdasarkan total perolehan suara jumlah Parpol saat Pileg kemarin.
” Nominalnya secara keseluruhan 1,9M, masing masing parpol harga persuaranya 1.200 rupiah. Berapa mereka dapat suara dikalikan jumlah itu,” Ungkap Munif
Pengunaannya bantuan tersebut juga lebih ditekankan pada beberapa program seperti pendidikan politik di masing-masing internal partai. “salah satunya mengenai menjaga kondusifitas daerah Kaltim, kemudian keterwakilan perempuan di DPR dan pengkaderan internal,” sambungnya.
Akan tetapi kata Munif, tidak semua Parpol mendapatkan anggaran tersebut. Hanya akan di dapat oleh Partai yang memperoleh kursi di DPR.
” Yang tidak masuk Provinsi otomatis tidak mendapatkan anggaran, sebab syaratnya partai tersebut mendapatkan kursi di DPR,” tambah Munif.
Sebagai bentuk landasan yang aktual, Munif menjelaskan bahwa total keseluruhan suara tersebut berasal dari data perolehan suara yang dimiliki oleh KPU. ” Dana tersebut sudah di cairkan dan sudah diserahkan ke masing-masing Parpol, ” pungkas Munif.
Dengan konsekuensi pemberian bantuan tersebut, setiap parpol harus menyampaikan laporan pertanggung jawaban, dimana penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan parpol yang bersumber dari APBD paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Badan Pemeriksa Keuangan .
Dan yang harus di garis bawahi bahwa peran strategis partai politik. Berada Pasal 11 Undang-Undang No 2 Tahun 2008 menyebutkan antara lain partai memiliki fungsi pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warganegara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.