Lensaborneo.id, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu surat ingkrah keputusan dari Mahkamah Partai Golkar atas kasus sengketa yang dilayangkan Makmur HAPK terkait PAW yang lakukan Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Partai Golkar.
“Kalau sudah ada surat keputusan dari Mahkamah Partai baru dilaksanakan, ini kan masih bersengketa. Tunggu sengketanya ingkrah, baru kita sampaikan,” ucapnya pada awak media, usai memimpin rapat Banmus DPRD Kaltim pada Kamis lalu (30/9/2021).
Politisi dari PDI-P ini memahami, keputusan yang dikeluarkan DPP Partai Golkar untuk melakukan PAW Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud sebagai Ketua DPRD Kaltim memang sangat berat. Namun kata dia, itu adalah masalah internal partai, sehingga siapapun tidak boleh ikut campur.
Sebagai salah satu pimpinan DPRD Kaltim, Samsun mengambil sikap untuk lebih berhati-hati menyikapi masalah tersebut. Dirinya meminta agar seluruh pihak, khususnya dari Fraksi Golkar dan sejawadnya, Makmur HAPK agar dapat lebih bersabar dan sama-sama menahan diri.
“Ini memang keputusan yang berat, itu pasti. Keputusan yang berat oleh semua pihak, Golkar pasti juga merasa berat, pak Makmur pasti berat. Jadi ini keputusan yang berat, makanya kita harus hati-hati dan kita harus saling menjaga diri dan banyak bersabar. Itu saja,” pesannya.
Terpisah, Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry lebih detail mengungkapkan bahwa, pembacaan PAW yang diusulkan partainya atas Makmur HAPK akan dilakukan dalam sidang paripurna, dengan syarat sudah ada keputusan dari Mahkamah Partai Golkar terkait hasil gugatan.
“Dilaksanakan dengan catatan sudah ada keputusan Mahkamah Partai Golkar. Tapi kalau Paripurna itu tidak dilaksanakan terkait perubahan, maka dilakukan atau diagendakan di Paripurna berikutnya. Artinya menunggu dari keputusan sidang Mahkamah Partai,” terangnya.
Dikatakannya, lantaran proses persidangan masih berjalan di Mahkamah Partai Golkar, sehingga Makmur HAPK meminta agar keputusan pelaksanaan PAW menunggu adanya putusan.
“Jadi, kalau sudah ada keputusan Mahkamah Partai ingkrah dan kalau ternyata pak Makmur menang, ya batal lah, tidak jadi diagendakan pergantian itu. Tapi kalau pak Makmur kalah, otomatis berlaku jadwal itu,” ujarnya.
“Jadwalnya tidak berbasis waktu, tidak agenda Paripurna tunggal, tapi dicantolkan (digabungkan, red) dengan Paripurna APBD Perubahan 2021. Tapi kalau tidak terlaksana, diagendakan Paripurna berikutnya,” sambungnya.
Diakui Sarkowi V Zahry, keputusan PAW tersebut memang berat. Pihaknya pun sebagai kader partai harus melaksanakan perintah tersebut. Namun dia yakin, Makmur HAPK dapat menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
“Satunya kan perintah partai, satunya senior kita, jadi bagaimanapun dijalankan. Alhamdulillah beliau (Makmur HAPK, red) sudah bisa menerima setelah melalui perdebatan dan saling komunikasi. Semoga saja kebesaran hati beliau bisa dibuktikan untuk mengikuti arahan dari partai, karena beliau masih sebagai kader partai Golkar,” tutupnya.
Penulis : URP
Editor : Redaksi 2