Penulis : Handoko
Lensaborneo.id, Samarinda – Tak main-main memerangi Corona di Bumi Etam, Gubernur Kaltim Isran Noor mengeluarkan surat instruksi pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah pandemi Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) di Kaltim yang berlaku sejak Sabtu besok (6/2/2021).
Surat instruksi Gubernur Kaltim tersebut tertuang dalam surat Nomor : 1 tahun 2021 tertanggal 4 Februari 2021 dan ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Kaltim, Camat se-Kaltim, Kepala Desa dan Lurah se-Kaltim.
Usai melepas keberangkatan tim peduli bencana Sulawesi Barat di halaman Kantor Gubernur Kaltim pagi tadi, kepada awak media, Gubernur Isran Noor berharap dengan dikeluarkannya instruksi tersebut dapat dengan segera memutus mata rantai penularan virus COVID-19 di Kaltim.
Dikatakan mantan Bupati Kutim ini, instruksi tersebut diambil setelah melalui rapat koordinasi bersama seluruh unsur Forkopimda Kaltim yang dilaksanakan pada Kamis siang kemarin. Yakni diantaranya, melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan menginstruksikan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu, yang akan mulai berlaku sejak 6 Februari 2021.
“Instruksi Sabtu-Minggu sudah saya tandatangani. Kita menginstruksikan kepada semua Bupati dan Walikota, nanti akan berkoordinasi dengan pihak aparat kepolisian, TNI dan Satpol-PP dan seluruh unit terkait. Itu instruksinya. Mudah-mudahan instruksi itu berjalan dan kita punya keyakinan, itu bisa jalan,” ujarnya.
Gubernur Isran Noor menyebut, dikeluarkan instruksi tersebut bukan tidak ada maksud di belakangnya. Ini setelah melihat kondisi dan situasi COVID-19 di Kaltim yang kian memprihatinkan.
“Ini kepentingan masyarakat, bukan kepentingan Gubernur, tapi kepentingan kita bersama di Kaltim. Ini ngeri-ngeri sedap,” lanjutnya.
Gubernur tak memungkiri, jika dengan dikeluarkannya instruksi akan berpengaruh pada ekonomi masyarakat. Namun ia meminta agar masyarakat dapat memahami hal tersebut, guna kebaikan bersama.
Selain itu, pembatasan tersebut dipastikan Gubernur Isran Noor akan dilaksanakan secara merata.
“Itu dia, artinya sebuah kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan masyarakat harus bisa memahami. Bayangkan jika itu terjadi, karena yang meninggal kemarin itu bukan hanya masyarakat biasa. Di Balikpapan itu ternyata bukan hanya masyarakat elit, tapi juga masyarakat biasa yang dari pasar, dari mana-mana, karyawan, pekerja juga,” katanya.
“Mall, ya sama. Kan seluruhnya. Sekarang mall sudah sepi, mulai ramai lagi. Ini kita coba selama Sabtu-Minggu,”terangnya.
Sementara itu, dalam surat instruksi Gubernur Kaltim, memuat 8 poin penting yaitu :
1. Mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan COVID-19 dengan melibatkan elemen masyarakat di wilayah masing-masing.
2. Meningkatkan upaya pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dengan menerapkan 5M yaitu mencuci tangan mengunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas.
3. Melaksanakan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Kabupaten/kota di Kaltim.
4. Masyarakat tidak melakukan aktivasi di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu, terhitung sejak tanggal 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
5. Melakukan penyemprotan disinfektan di pusat umum dan pusat keramaian hari Sabtu dan Minggu secara berkala.
6. Membentuk dan mengaktifkan Posko Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dari tingkat Pemerintah Kabupaten/kota, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa/Kelurahan sampai Tingkat RT.
7. Melakukan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu yang digelar bersama institusi terkait dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran COVID-19.
8. Melaksanakan instruksi Gubernur ini sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab.