TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berkomitmen untuk mewujudkan tata Kelola Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), sebagai salah satu strategi dalam mewujudkan visi dan misi daerah. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam program dedikasi Kukar Idaman Digitalisasi Pelayanan Publik (DISAPA).
Melalui SPBE diharapkan dapat meningkatkan kualitas kualitas layanan publik, mempercepat proses perizinan dan pelayanan publik, mempercepat proses perizinan dan pelayanan public serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
“Sebagai ketua SPBE saya berkomitmen untuk meningkatkan penerapan SPBE dengan mengambil beberapa kebijakan, seperti perlunya road map SPBE Kukar, petunjuk teknis (Juknis) SPBE dan pelatihan SPBE bagi ASN,” kata Sekda Kukar Sunggono pada saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), dengan tema ”Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) diLingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara”, diRuang Rapat Inspektorat Kabupaten Kukar, Selasa (4/6/2024).
Berpedoman kepada Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik dan mempercepat pencapaian tujuan nasional.
Dalam penerapan SPBE, Kukar saat ini tengah bergerak dari tahap awal menuju tahapan menengah dalam system digital layanan publik di pemerintahan. Hal tersebut ditandai dengan beberapa indicator, seperti belum semua layanan publik yang tersedia secara elektronik, infrastruktur TIK yang belum memadai dibeberapa wilayah kecamatan, kapasitas SDM yang perlu terus ditingkatkan dan perlunya sosialisasi SPBE secara massif kepada masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan SPBE secara optimal, diperlukan upaya yang sungguh – sungguh dari semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat, oleh karena itu FGD ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi semua pihak dalam mewujudkan SPBE di Kukar.
Melalui FGD tersebut Ia berharap dapat diperoleh masukan yang konstruktif dari para narasumber, pembahas dan seluruh peserta untuk merumuskan strategi dan langkah – langkah yang tepat dalam mewujudkan SPBE di Kukar.
“Saya harap ini menjadi wadah untuk membangun sinergi dan kolaborasi antar stakeholder dalam mewujudkan SPBE yang efektif dan efisien,” harapnya.
Sementara Inspektur Kukar H Heriansyah mengatakan FGD SPBE yang diadakan dengan mengundang OPD terkait guna menindaklanjuti Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018, Dimana Pemkab Kukar akan diberikan sebuah penilaian terkait kematangan maturitas dalam hal penyelenggaraan system pemerintahan berbasis elektronik. Kukar sudah banyak sekali yang membuat system hanya dari sebuah system ini perlu suatu platform yang sama sehingga semua system diharapkan bisa berintegrasi dengan baik.
Selama ini memang di Pemkab Kukar banyak membangun sistem – sistem terutama diOPD tapi tidak terkoordinir dengan baik, tidak satu platform sehingga Ketika diintegrasikan kesatu sistem ke sistem lain tidak bisa tersambung dengan baik. Dengan adanya FGD SPBE ini diharapkan adanya Solusi ke depan bisa menyatukan sistem dalam satu platform yang bisa mengintegrasikan antar sistem satu dengan yang lain. (kk06)