Samarinda,Lensaborneo.com –Pemerintah Kota Samarinda menegaskan komitmennya dalam menjamin pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 berjalan tanpa praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta gratifikasi. Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis dan Konsultasi Publik SPMB yang digelar di Balai Kota Samarinda, Senin (21/4/2025).
Dikatakan Andi Harun, sektor pendidikan kerap menjadi salah satu area yang rentan terhadap penyimpangan, terutama pada proses seleksi siswa baru.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemkot Samarinda akan menerbitkan Surat Keputusan resmi terkait pencegahan KKN dan pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri, Polresta Samarinda, dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk bersama-sama mengawasi jalannya proses SPMB agar berlangsung bersih dan adil,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Andi Harun mengumumkan pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) yang akan bertugas mengawasi pelaksanaan SPMB 2025. Satgas ini akan dikomandoi oleh Inspektorat Daerah dan melibatkan aparat penegak hukum dari kepolisian dan kejaksaan guna memastikan integritas di setiap tahap penerimaan siswa.
Selain pengawasan struktural, pemerintah juga menyiapkan strategi pencegahan jangka panjang dengan memberikan pembekalan kepada kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan pengawas sekolah. Tujuannya adalah membangun kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga integritas di lingkungan pendidikan.
Tak hanya mengandalkan pengawasan dari pemerintah, Wali Kota Andi Harun juga mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga proses penerimaan murid tetap bersih. Ia menegaskan bahwa keberhasilan sistem yang transparan membutuhkan kerja sama dua arah.
“Orang tua siswa kami harap tidak menawarkan atau menjanjikan apapun kepada pihak sekolah. Ini soal tanggung jawab moral bersama. Kami tidak ingin budaya suap tumbuh subur di dunia pendidikan,” katanya.
Andi juga mendorong warga untuk berani melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran atau praktik curang dalam proses SPMB. Masyarakat dipersilakan mengumpulkan bukti dan melaporkannya kepada Pemkot atau aparat penegak hukum.
Di akhir, Wali Kota menegaskan bahwa SPMB tahun 2025 harus menjadi simbol perubahan menuju sistem pendidikan yang setara dan bebas diskriminasi. Setiap siswa, katanya, berhak mendapatkan kesempatan yang sama tanpa harus bergantung pada koneksi maupun uang pelicin.
“Ini adalah semangat dari regulasi baru kami. Proses seleksi harus terbuka, jujur, dan memberi akses setara kepada semua lapisan masyarakat,” tutup Andi Harun.(adv/ra)