Lensaborneo.com Belum lama ini, Pemerintahan Kota Samarinda mengalami kerugian besar akibat dari maraknya kasus pencurian Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), yang dilakukan Rafliansyah (18) dan Rahmat (37). Kedua pelaku masih memiliki ikatan darah, yakni paman dan keponakan.
Tak tanggung-tanggung aksi keduanya sudah dilakukan sejak tahun 2021, akan tetapi pihak berwajib belum dapat meringkus, dikarenakan oleh tidak adanya pelapor. Kasus ini pun ditanggapi oleh lembaga legislatif setempa, yakni Markaca, Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda.
Ia menyatakan bahwa dirinya kecewa atas maraknya kasus tersebut. Mengingat pelaku bahkan berani melakukan aksinya di sore hari, tepatnya pukul 15.00 WITA. Tak hanya itu,Pemkot Samarinda dalam hal ini Dishub Samarinda, harus mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta.
“Kita sedang gencar-gencarnya membangun kota ini, tetapi masih ada oknum-oknum yang tega mencuri kabel lampu PJU. Penadah kabel lampu hasil curian juga perlu ditangkap,” ujar Markaca, belum lama ini.
Politisi Basuka Rahmat itu menduga bahwa motif dibalik pencurian kabel LPJU ini adalah untuk mendapatkan uang dengan menjualnya kembali. Tindakan mencuri kabel lampu PJU ini sangat berbahaya dan mengancam keselamatan pengguna jalan.
Pelaku harus diberikan hukuman yang setimpal agar tidak mengulang kembali perbuatanya, sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat.
“Mereka tidak boleh lepas dari hukuman dan diizinkan untuk melakukan kejahatan lagi,” bebernya.
Mempertimbangkan semua hal ini, Markaca meminta kepada Pemkot Samarinda untuk meningkatkan pengawasan, agar hal-hal serupa tidak kembali terjadi. Upaya itu dapat dimulakan dengan memasang CCTV di kawasan yang telah dinilai rawan untuk dicuri.
“Pasang CCTV di tempat-tempat yang rentan terjadi pencurian,” tandasnya. (Li/adv/dprdsamarinda )