Lensaborneo.com, Samarinda — Jalur zonasi menjadi salah satu syarat masuk anak didik ke sekolah negeri, namun hal ini dinilai kurang efektif oleh Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yakub.
Ditemui di ruang kerjanya, kantor DPRD Kaltim pada Rabu (25/05/2022) Rusman Yaqub memberikan komentar tentang pendaftaran jalur zonasi yang menurutnya kurang cocok untuk wilayah Kaltim.
Menurutnya, pendaftaran jalur zonasi ini tidak bisa berjalan lancar di Kaltim, dikarenakan jumlah siswa yang lulus SMP dengan jumlah ruang belajar atau jumlah sekolah SMA/SMK sangat tidak seimbang. Pasalnya, siswa lulusan SMP semakin tahun semakin bertambah dan jumlah SMA/SMK negeri tidak cukup untuk menampung semua siswa tersebut.
“Jumlah siswa yang masuk itu tidak seimbang, khususnya Balikpapan dan Samarinda. Di kota Samarinda jumlah kelulusan SMP tidak sesuai dengan kapasitas sekolah di SMA, apalagi di Balikpapan jumlah SMA/SMK hanya sembilan sekolah saja,” ucap Rusman.
Rusman Yaqub mengatakan bahwa khususnya pada wilayah Balikpapan dan Samarinda masih kekurangan ruang belajar. Selain sekolah negeri, Rusman juga menyebutkan sekolah swasta, tetapi tidak semua sekolah swasta dapat bersaing dengan sekolah negeri.
“Kecuali sekolah swasta dapat meningkatkan daya saing, karena tidak semua sekolah swasta dapat bersaing dengan sekolah negeri, jadikan harus kita pertimbangkan,” tegasnya.
Kemudian untuk pendaftaran jalur zonasi, Rusman menanggapi bahwa tidak semua kecamatan yang ada di Kaltim memiliki SMA/SMK, dan ini yang menjadi masalah di Kaltim. Rusman juga menambahkan bahwa apabila ada sekolah terdekat, tetapi tidak termasuk kawasan suatu kecamatan maka siswa juga tidak bisa masuk ke sekolah tersebut.
“Dan untuk saat ini mengenai peraturan pendaftaran sekolah sistem zonasi ini, maka belum tentu setiap kecamatan memiliki sekolah SMA, contoh di Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda Ilir dan Sambutan. Kemudian di Balikpapan itu memang jumlah sekolah negeri hanya ada 9 untuk SMA dan SMK, jadi memang tidak berimbang,” ucapnya.
Pendaftaran sekolah juga dilakukan secara offline, hal ini mempermudah seleksi siswa, selain jalur zonasi juga ada tiga jalur lainnya yaitu, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur pemindahan orang tua dengan kepentingan kerja.
Siswa yang mendaftar jalur zonasi juga akan diseleksi kembali, mengingat kuota setiap sekolah yang menerima jalur zonasi hanya sebesar 30 persen, apabila siswa tersebut memiliki prestasi maka otomatis masuk kedalam jalur prestasi, dan apabila tidak memiliki prestasi maka akan dipersilahkan ke sekolah lainnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim menegaskan, kepada seluruh sekolah negeri yang ada di Kaltim untuk tidak menolak siswa afirmasi, sepanjang siswa tersebut dapat membuktikan bahwa dirinya termasuk siswa tidak mampu.
“Kadang-kadang sekolah terdekat tidak termasuk dalam zonasinya, itulah yang kita minta pada pemerintah bahwa melalui zonasi itu supaya pemerintah bijak,” ucap Rusman.( Adv/Kominfo).
Penulis : Nia
Editor : Yul