Jumat, Juni 20, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kukar Melalui Dokumen Etnografi

05/11/2023
in Kominfo Kutai Kertanegara
Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kukar Melalui Dokumen Etnografi

Tenggarong, Lensaborneo.com – Riyandi Elvander, Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lembaga Adat DPMD Kukar, mengakui bahwa pihaknya terus melakukan rapat penguatan terkait pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rapat penguatan ini dirancang khusus untuk panitia pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, dengan metode pelaksanaan yang berbeda dibandingkan dengan kabupaten/kota lain.

“Metodenya tidak dapat disamakan dengan daerah lain yang telah melakukan pengakuan masyarakat hukum adat,” ujar Riyandi, baru-baru ini.

Ditegaskannya, metode di Kukar, harus sesui dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015.

“Tugas panitia sebatas verifikasi dan validasi. Mereka merekomendasikan apakah masyarakat tersebut dapat diakui sebagai masyarakat hukum adat atau tidak,” bebernya.

Pemerintah akan terus memberikan pembelajaran kepada tim khusus pengakuan dan verifikasi, serta mendampinginya dalam menyusun dokumen etnografi yang akan digunakan dalam proses pengakuan.

Dokumen ini merupakan dasar bagi panitia untuk menetapkan status masyarakat hukum adat.

Begitu pula kepada masyarakat yang ingin mengajukan untuk secara resmi menjadi masyarakat hukum adat. Harus dipahami dengan baik dokumen etnografi tersebut.

“Masyarakat hukum adat juga harus menyiapkan dokumen etnografi, sebagai dasar panitia bisa menetapkan,” tandasnya.


Berita Terkait

Syafliansyah Buka Pelatihan Anugerah Inspirasi Pemuda Kukar 2025

Tua Belum Tentu Bersejarah: Ini Syarat Jadi Cagar Budaya

Share197Tweet123
Previous Post

Dispora Kukar Gelar Turnamen Bupati Cup Bola Volly 2023. Persiapan Menghadapi Porprov dan Porda Junior

Next Post

Dampak Negatif dan Positif Tambang di Loa Janan Diungkapkan Amrizal

Next Post
Dampak Negatif dan Positif Tambang di Loa Janan Diungkapkan Amrizal

Dampak Negatif dan Positif Tambang di Loa Janan Diungkapkan Amrizal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

828766
Users Today : 648
Users Yesterday : 777
Total Users : 828766
Total views : 4590054
Who's Online : 7

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved