Lensaborneo.com, Samarinda – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra mendukung penuh Dinas PUPR Samarinda dalam menyegel Kawasan Perumahan Elite Jalan MT Haryono, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Perumahan tersebut tidak mengantongi izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Selain itu juga tidak memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), persetujuan site plan, dan izin pematangan lahan (IPL).
“Kalau memang ada pelanggaran yang tidak sesuai, kita mendukung itu untuk di segel. Apalagi kalau itu merugikan masyarakat. Yang kita tidak setuju itu kalau masyarakat tidak ada komplain atau masyarakat baik-baik saja, tapi tiba-tiba disegel nah ini yang kita pertanyakan,” ujarnya pada Sabtu (28/1/23).
Akibat tidak lengkapnya izin yang dimiliki, dampaknya kini masyarakat disekitar kawasan perumahan dirugikan atas dampak yang ditimbulkan. Salah satunya adalah air bercampur lumpur yang menggenangi tempat tinggal masyarakat setempat.
Atas kasus ini, Samri meminta kepada seluruh pihak agar lebih berhati-hati dalam membangun perumahan, kantor, gedung, hingga pembangunan tempat usaha. Dengan tidak hanya mengantongi izin dari pemerintah saja, melainkan dari masyarakat.
Samri menambahkan, semua itu berdasarkan keinginan masyarakat, karena masyarakat pemegang kedaulatan tertinggi. Apabila ada rencana untuk membangun, namun tidak sesuai dengan keinginan masyarakat luas, maka kami akan mengkaji lagi permasalahan yang dihadapi.
“Jangan memaksakan izin yang didapat dari pemerintah sementara masyarakat kita diabaikan. Tidak bisa begitu, yang punya negeri kita, masyarakat, biar ada izin dari presiden tetapi kalau masyarakat tidak menghendaki tidak bisa,” tutupnya.(Liz/adv/dprdsamarinda)
Editor : Yulwan









Users Today : 589
Users Yesterday : 2179
Total Users : 1253916
Total views : 6239530
Who's Online : 11