
Tenggarong, Lensaborneo.com – Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Akhmad Taufik Hidayat, menekankan betapa pentingnya pendampingan oleh tenaga ahli yang memiliki kompetensi dalam penyusunan Peraturan Desa (Perdes).
Menurutnya, tenaga ahli tersebut harus memiliki keahlian khusus dalam merancang dokumen peraturan. Hal ini menegaskan perlunya keahlian yang mumpuni dalam proses penyusunan Perdes untuk memastikan bahwa dokumen tersebut memenuhi standar yang diperlukan
“Proses yang panjang dalam penyusunan Peraturan Desa seringkali memerlukan pendampingan dari tenaga ahli yang kompeten dalam bidang tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia dengan tegas menyatakan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) merupakan elemen kunci dalam memastikan legitimasi, dan proses ini memiliki pentingnya yang sangat besar.
“Raperdes menjadi landasan dasar yang sangat diperlukan dalam menjalankan proses penyusunan Peraturan Desa untuk memastikan keabsahannya,” bebernya, beberapa waktu lalu.
Dalam menyusun Raperdes, ia juga menyoroti beberapa pemetaan bentang yang perlu diperhatikan, seperti bentang sosial, budaya, ekonomi, lingkungan, teknologi, dan sumber daya manusia.
Taufik mengakui bahwa dengan langkah ini, pemetaan menjadi alat yang berguna dalam merancang Raperdes secara lebih terperinci dan efektif.
“Sangat membantu dalam menyusun lingkup Raperdes, membentuk konsep, serta menentukan strategi dan arahan yang harus dimasukkan dalam peraturan desa,” tutupnya.( Liz/Adv /Diskominfo Kukar )








Users Today : 446
Users Yesterday : 913
Total Users : 960557
Total views : 5276513
Who's Online : 9