Tenggarong, Lensaborneo.com – Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lembaga Adat DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara, Riyandi Elvander, menjelaskan bahwa pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan dibagi menjadi tiga poin.
Poin itu diantaranya adalah penataan, pemberdayaan, dan pendayagunaan lembaga kemasyarakatan, terutama dalam konteks penataan.
Namun, salah satu sorotan yang penting adalah terkait dengan legalitas lembaga tersebut, di mana sebagian besar Pemerintah Desa (Pemdes) belum sepenuhnya memenuhi persyaratan legalitas.
“DPMD Kukar terus berupaya untuk membuat Peraturan Desa terkait hal ini. Bahkan draft peraturan telah disebarluaskan,” ungkapnya, baru-baru ini.
Pendampingan khusus ini dianggap penting agar dapat menyusun Peraturan Desa yang mengatur lembaga kemasyarakatan di Kukar.
“Tujuannya adalah untuk memenuhi amanah dari regulasi yang berlaku,” ungkapnya.
Lembaga yang saat ini beroperasi di Kukar mungkin memiliki legalitas terkait dengan kepengurusannya, namun perlu mendapatkan legalitas resmi sebagai sebuah entitas hukum atau badan usaha yang diakui oleh hukum.
Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun kepengurusannya sah, lembaga tersebut belum memiliki legalitas resmi sebagai entitas hukum yang diakui.
“Lembaga yang saat ini berdiri belum ada legalitas, yang ada hanya legalitas tentang kepengurusannya, jadi hal ini penting untuk diperhatikan,” tutupnya.( Liz/Adv/Diskominfo Kukar )