Jumat, Juni 20, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Peraturan Kebiri Predator Seksual Anak Sah, Ini Tanggapan Anggota Legislatif Perempuan Kaltim

06/01/2021
in Advertorial, Berita Daerah, DPRD Kaltim, Hukum, Nasional, Opini & Publik, Politik, Popular
Peraturan Kebiri Predator Seksual Anak Sah, Ini Tanggapan Anggota Legislatif Perempuan Kaltim

Redaksi: 02

Reporter: Samuel

Lensaborneo.id — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Deteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Intelektual pada Minggu, (3/1/2021).

Peraturan yang diteken Jokowi pada 7 Desember 2020 tersebut. Disebut diteken dalam rangka memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat.

Namun, disahkannya PP tersebut menimbulkan pro dan kontra bagi sebagian orang. 3 LSM dan 1 institusi akademi nasional yakni Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MaPPI), Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mengatakan bahwa PP tersebut mengabaikan hak asasi pelaku dan belum terbukti efektif dalam menekan angka kekerasan seksual.

“Kebiri kimia belum terbukti menekan angka kekerasan seksual, dan hukuman kebiri tidak menyasar akar permasalahan terhadap anak,” ucap ICJR dalam kajian Menguji Euforia Kebiri: Catatan Kritis atas Rencana Kebijakan Kebiri (Chemical Castration) bagi Pelaku Kejahatan Seksuan Anak di Indonesia pada Februari 2016.

Ketua ICJR Erasmus A.T Napitupulu, menilai bahwa aturan perlindungan korban lebih penting daripada PP ini. Sebab, pemerintah belum memiliki peraturan komperhensif terkait perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual.

“Aturan pemulihan korban kekerasan seksual tersebar dan berbeda-berbeda. Perlu ada satu UU baru yang dapat merangkum dan menjangkau semua aspek perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual seperti RUU Perlindungan dan Pemulihan Korban (RP2K) atau RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS),” ucapnya seperti yang dilansir Narasi Newsroom, 4 Januari 2021

Ketua Indonesia Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus A.T Napitupulu (Sumber: Istimewa)

Menanggapi polemik PP Kebiri tersebut di Kaltim. Anggota DPRD Provinsi Kaltim Verdiana Huraq Huang menganggap bahwa upaya pemerintah pusat terhadap hal tersebut sudah benar.

Bagi Veri panggilan akrabnya, pelaku kekerasan seksual perlu ditindak untuk memberikan berikan efek jera. Pendapat bahwa PP tersebut dirasa bagi sebagian orang tidak humanis kontradiktif terhadap tindakan yang dilakukan oleh pelaku yang tidak berkemanusiaan.

Anggota legislatif perempuan Daerah Pilihan (Dapil) Kutai Barat (Kubar) tersebut mengatakan sudah saatnya pelaku kekerasan seksual ditindak dengan keras.

“Kalau melihat yang mereka lakukan kepada anak kan sudah tidak manusiawi sekali, kalau mereka (pelaku) kan enak aja saat melakukan, tapi korbannya menanggung penderitaan yang luar biasa,” ucap Veri saat diwawancarai lewat telepon, Rabu (6/1/2021).

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Huang

Senada dengan Veri, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Ely Hartati Rasyid mengatakan bahwa PP tersebut harus disahkan mengingat meningkatnya kondisi kekerasan seksual di Indonesia.

Terkait minimnya akar permasalahan atau minimnya kepastian perlindungan hukum bagi korban. Ely menggangap bahwa kekerasan seksual tidak hanya datang dari kepastian hukum saja, namun dari banyak aspek.

Salah satunya menurut Elly, adalah fungsi keluarga sebagai benteng terdepan yang bertanggung jawab atas kemananan dan edukasi anak.

“Kita (DPRD) lagi berencana menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ketahanan keluarga, ini sangat penting (sebagai dasar) seberapa jauh intervensi pemerintah ke dalam keluarga,” pungkas Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Ely Hartati Rasyid

Sebagai tambahan, PP No. 70 Tahun 2020 tersebut juga mengatur mengenai pemasangan chip atau alat pelacak bagi pelaku kekerasan seksual kepada anak.

Peraturan turunan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak tersebut juga mengatur pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Yang dilakukan setelah pelaku selesai menjalani pidana pokok.


Berita Terkait

Sinergi MBS dan Blue Sky Group Hadirkan Identitas Kalimantan Timur di Jantung Jakarta

Transportasi Umum Belum Mendukung, DPRD Samarinda Dorong Pemkot Atasi Masalah ini Bersama

Share196Tweet123
Previous Post

Pohon Tumbang dan Jalan Ambruk di Poros Loa Janan-Balikpapan, Wakil Ketua DPRD Kaltim Minta Komisi III Segera Lakukan Tindakan Bersama BPJN

Next Post

Sungai Merdeka Dikepung Tambang dan Tercemar, Oknum Aparat Disinyalir Sengaja “Bermain” Menggerus Tanah Pemakaman

Next Post
Sungai Merdeka Dikepung Tambang dan Tercemar, Oknum Aparat Disinyalir Sengaja “Bermain” Menggerus Tanah Pemakaman

Sungai Merdeka Dikepung Tambang dan Tercemar, Oknum Aparat Disinyalir Sengaja “Bermain” Menggerus Tanah Pemakaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

828965
Users Today : 100
Users Yesterday : 747
Total Users : 828965
Total views : 4592295
Who's Online : 9

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved