Jumat, Juni 20, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Perda RZWP3K Di Harapkan Menguntungkan Masyarakat Nelayan Wilayah Pesisir

04/06/2021
in Advertorial, Berita Daerah, Kominfo Kaltim, Kota Samarinda
Dinas Kelautan Dan Perikanan Musnahkan Pukat Hela Alat Penangkap Ikan

Ir. Riza Indra Riadi Kadis Kelautan Perikanan Prov Kaltim


Samarinda,Lensaborneo.id – Sosialiasi perda RZWP3K, mengatur ruang antara msyarakat Nelayan dan Pemerintah dalam pengelolaan wilayah pesisir, dan adanya perda ini bisa menguntungkan masyarakat nelayan yang ada di wilayah pesisir, demikian sala satu bunyai yang ada di Sosialisasi perda rua wilayah pesisir dan pulau-pulau pada Kamis ( 03/06/2021 ). Di sala satu hotel di Samarinda.

Dinas Kelutan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur, menggelar Sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2021, tentang Ruang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang di singkat RZWP3K.

Perda ini mengatur wilayah antara masyarakat dan Pemerintah yang sudah di tentukan dimana 81 persen perairan perikanan di wilyaha itu akan di kelola oleh masyarakat dan 19 persen nantinya akan di kelola oleh Pemerintah

Asisten II bidang perekonomian dan adminstrasi pembangunan Pemerintah Provinsi Kaltim sekaligus mewakil Gubernur Kaltim, dalam sambutannya mengatakan bahwa, sosialisasi perda ini merupakan merupakan kebijakan dari Pemerintah Provinsi dalam membuat kebijakan aturan khususnya di wilayah pesisir, dimana mengatur ruang bagi masyarakat dan Pemerintah dalam mengelolah wilayah pesisir.

Potensi dan permasalahan pada rencana tata ruang wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil sangat memerlukan regulasi untuk pengaturan dalam pemanfaatan dan pengelolaannya.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kaltim Riza Indra Riyadi melalui Kabid Pengelolaan Laut Ali Aripe mengatakan perda tersebut dapat memberikan keuntungan lebih bagi para masyarakat yang berada di wilayah pesisir dan nelayan yaitu dengan memberikan keliasan bagi nelayan agar bisa memanfaatkan ruang pesisir yang ada

Dengan adanya perda ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan Kaltim di sektor maritim.

“ Adapun untuk pengelolaannya dimana pemerintah hanya melakukan pengembangan dermaga dan pembangunan lainnya di kawasan pesisi, dengan harapan akan terakomodir untuk kepentinagn darat maupun di kawasan perairan,” Ungkapnya. ( Or ).

Sumber : Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Kaltim

 

 


Berita Terkait

Sinergi MBS dan Blue Sky Group Hadirkan Identitas Kalimantan Timur di Jantung Jakarta

Transportasi Umum Belum Mendukung, DPRD Samarinda Dorong Pemkot Atasi Masalah ini Bersama

Tags: by onyDinas Kelautan dan Perikanan Prov Kaltim
Share196Tweet123
Previous Post

Muhammad Adam : Masyarakat Harus Bisa Awasi Realisasi Program Usulan Saat Kampanye

Next Post

Muhammad Samsun Soroti Kawasan Tepian Mahakam Tata Kelola Yang Sudah Ditetapkan Harus Di Terapkan

Next Post
Muhamad Samsun :  Hari Kesaktian Pancasila  Sejarah   Panjang  Tidak   Terlupakan.

Muhammad Samsun Soroti Kawasan Tepian Mahakam Tata Kelola Yang Sudah Ditetapkan Harus Di Terapkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

828939
Users Today : 74
Users Yesterday : 747
Total Users : 828939
Total views : 4592146
Who's Online : 11

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved