Kamis, Juni 19, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Pernyataan Sikap Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-POLRI “ Minta DPR-RI mencabut RUU HIP dari Program Legislasi Nasional “

04/07/2020
in Advertorial, Kota Samarinda, Nasional
Pernyataan Sikap Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-POLRI  “ Minta DPR-RI mencabut RUU HIP dari Program Legislasi Nasional “

Pengurus KB-FKPPI Kaltim


Ketua Umum KB FKPPI Pusat Pontjo Sutowo

Penulis : Ony

Editro : Redaksi 02

Samarinda,LensaBorneo.com–Pancasila sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 kembali di uji, dizaman yang semakin modern, dimana terjadi berbagai perubahan cara kelompok masyarakat tertentu untuk melakukan upaya-upaya menggoyahkan Pancasila Secara sistematis baik dengan cara konvensional maupun menggunakan cara-cara perang generasi kelima, yaitu melalui dunia siber, melakukan penciptaan situasi yang dimulai dengan menciptakan opini public melalui media social, dimana hal ini nyata-nyata telah berhasil dilakukan baik dalam bidang ideologi, politik, ekonomi dan sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Adanya kesempatan memanfaatkan peluang dalam melakukan prakondisi perubahan konstitusi merupakan hal yang berbahaya dan sulit dijangkau oleh masyarakat yang sedang berkonsentrasi tentang masalah kesehatan yaitu penanganan dampak pandemi Covid 19 pada saat ini.

Seperti yang di katakan oleh ketua FKPPI Pusat Pontjo Sutowo, mengatakan, Selama ini Keluarga Besar Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-POLRI (KB FKPPI) senantiasa mengamati dinamika yang berkembang baik itu dari paham radikal, khilafahisme, komunisme, liberalisme dan lain-lain yang terang-terangan mengajak masyarakat untuk mengganti, menolak, merubah Ideologi Pancasila dan Paham Kebangsaan.

Demikian halnya juga yang di tegaskan oleh Ketua KB-FKPPI Kaltim Edni Simorangkir, juga dengan tegas sangat mendukung apa yang di putuskan oleh Pusat, sebagai anak-anak yang datang dari background TNI dan Polri kita tetap jaga NKRI, jangan sampai merubah apa yang sudah ada di tubuh NKRI, khususnya Pancasila.

Di jelaskan berbagai upaya disiapkan oleh kelompok yang berusaha melemahkan bahkan ada yang ingin mengganti Pancasila pada kondisi yang darurat, sehingga diharapkan masyarakat lengah terhadap adanya suatu Undang-undang atau kebijakan yang bisa merubah Pancasila.

Meskipun itu sulit karena yang terkandung didalam Pancasila adalah nilai dan norma dasar kehidupan bangsa Indonesia. Cara-cara pemanfaatan situasi darurat dahulu pernah dilakukan saat akan terjadi perubahan UUD 1945, saat itu kondisi hampir sama walaupun momennya berbeda.

Salah satu indikasi terjadi pelemahan terhadap Pancasila yaitu adanya penolakan untuk mengakui TAP MPRS XXV/1966, agar menjadi konsideran dalam penyusunan RUU “Haluan Ideologi Pancasila” (HIP).

RUU HIP jelas-jelas tidak memenuhi keabsahan secara filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam mengkonstruksi sebuah peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan.

RUU HIP telah mendegradasi Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum. Penafsiran ulang terhadap Pancasila, dapat mendistorsi nilai-nilainya sehingga melemahkan kedudukannya sebagai Dasar Negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Munculnya penolakan dari berbagai elemen bangsa terhadap RUU HIP dapat menjadi sumber konflik baru yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,

Untuk itu Keluarga Besar FKPPI menyatakan Sikap :

  • Meminta kepada DPR RI, agar mencabut RUU HIP dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sehingga tidak akan dibahas kembali dikemudian hari karena dapat menimbulkan konflik baru, dan dapat mengancam kelangsungan hidup Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Menolak dengan tegas setiap upaya untuk melemahkan Pancasila yang jelas merupakan daya tangkal untuk setiap Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan terhadap kelangsungan hidup bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Mendesak Pemerintah agar segera mengambil langkah tegas secara dini terhadap berbagai bentuk kegiatan kelompok masyarakat untuk menyebarkan paham nilai yang bertentangan dengan Pancasila, karena Pancasila merupakan konsensus final bangsa Indonesia menjadi nilai bersama (shared-values) dalam membangun kehidupan bermasayarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Mendesak Pemerintah untuk mengambil tindakan tegas yang terukur, sebelum terjadi kondisi lebih buruk, yakni timbulnya kekacauan yang mungkin terjadi, dimana kita tidak dapat mengembalikan kepada kondisi semula lagi. Kondisi ini, sangat berpotensi untuk ditunggangi berbagai pihak yang memang menginginkan kekacauan pada situasi apapun.

sumber : rilis KB FKPPI Pusat


Berita Terkait

Transportasi Umum Belum Mendukung, DPRD Samarinda Dorong Pemkot Atasi Masalah ini Bersama

Menjaga Kualitas Air Olahan dan Kerusakan Peralatan Perumdam Tirta Kencana Samarinda Lakukan Pengurasan  Bak Lumpur Clarifier 1 dan 2 di IPA Bendang Samarinda

Share196Tweet123
Previous Post

OTT KPK di Kutai Timur, Bukti Politik Dinasti Rawan Korupsi !

Next Post

Warga Pasar Segiri datangi DPRD Samarinda, Siswadi : Mereka Bukan Tak Mau Pindah

Next Post
Warga Pasar Segiri datangi DPRD Samarinda, Siswadi : Mereka Bukan Tak Mau Pindah

Warga Pasar Segiri datangi DPRD Samarinda, Siswadi : Mereka Bukan Tak Mau Pindah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

828559
Users Today : 441
Users Yesterday : 777
Total Users : 828559
Total views : 4587992
Who's Online : 12

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved