Samarinda,Lensaborneo.com – Perwakilan dari 118 Kepala Keluarga,(KK), warga transmigran Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran, lakukan audiensi bersama kuasa hukum, Tomson Simanjorang di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur, Komplek Pendopo Odah Etam, Samarinda, Kamis (9/11/2023).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, memastikan, pada akhir November 2023 ini, biaya kompensasi ganti tanah/lahan bagi warga transmigran Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran, Samarinda akan dibayarkan.hal ini di katakan oleh PJ Gubernur Kaltim Akmal Malik, saat menerima perwakilan warga Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran
“Paling lambat akhir November ini untuk yang 70 KK dan 14 KK sudah ditransfer ke rekening masing-masing warga, karena datanya sudah ada,” ungkap Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik saat menerima audiensi perwakilan 118 KK warga Simpang Pasir yang datang bersama kuasa hukum, Tomson Simanjorang di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur, Komplek Pendopo Odah Etam, Samarinda, Kamis (9/11/2023).
Pembayaran akan dilakukan oleh Pemprov Kaltim menyusul Putusan Mahkamah Agung Nomor 3381 K/Pdt/2022. Putusan ini memutus perkara Nomor 49/Pdt.G/2019/PN Smr dengan penggugat Abdul Buchairi dan kawan-kawan (70 KK). Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berdasar amar putusan ini Pemprov Kaltim akan membayar uang pengganti tanah/lahan seluas 15 ribu meter persegi (m2) per KK dengan nilai Rp 500 juta. Sehingga Rp 500 juta dikali 70 KK maka total menjadi Rp 35 miliar. Pembayaran akan dibayar tunai dan sekaligus.
Pemprov Kaltim juga akan melakukan pembayaran untuk perkara lahan transmigrasi Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Smr dengan penggugat atas nama Kastumi dan kawan-kawan (14 KK). Saat ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5069 K/Pdt/2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 137/PDT/2021/PT SMR jo 2/Pdt.G/2021/PN Smr. (Seft/Adv/Diskominfo Kaltim ).