Kamis, November 6, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Pj Gubernur Kaltim Umumkan Penetapan UMK Kaltim 2025.

18/12/2024
in Advertorial, Pemprov Kaltim
Pj Gubernur Kaltim Umumkan Penetapan UMK Kaltim  2025.

Lensaborneo.com, Samarinda- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, melalui Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025.

Dari sepuluh kabupaten/kota di Kaltim, sembilan daerah telah mengajukan usulan UMK, sementara Mahakam Ulu masih mengacu pada UMK Kutai Barat. Adapun untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), hanya tujuh daerah yang mengajukan penetapan.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dari nilai UMK 2024.

“Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan inflasi dan dinamika ekonomi,” ujarnya, di VIP Room Bandara APT Pranoto, Rabu (18/12/2024).

Pj Gubernur Akmal Malik menegaskan, jika kabupaten/kota tidak mengajukan usulan UMK, maka Pemerintah Provinsi akan mengambil keputusan.

“Formula yang digunakan adalah UMK tahun lalu ditambah 6,5 persen dari nilai UMK tersebut,” bebernya.

Berikut rincian UMK 2025 yang telah ditetapkan:
1. Kabupaten Paser: Rp3.591.565,53
2. Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp3.766.379,19
3. Kabupaten Berau: Rp4.081.376,31
4. Kabupaten Kutai Timur: Rp3.743.820,00
5. Kabupaten Kutai Barat: Rp3.952.233,98
6. Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp3.957.345,89
7. Kota Samarinda: Rp3.724.437,20
8. Kota Balikpapan: Rp3.701.508,68
9. Kota Bontang: Rp3.780.012,66

Selain itu, upah minimum sektoral di sektor-sektor tertentu akan diatur lebih lanjut oleh gubernur. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Penetapan UMK ini menjadi instrumen penting untuk memastikan daya beli pekerja tetap terjaga, dan menunjukkan respons nyata pemerintah terhadap perkembangan ekonomi.

“Penetapan UMK dilakukan secara transparan, dengan melibatkan Dewan Pengupahan dan berbagai pihak terkait,” tutupnya. (Liz/Adv )


Berita Terkait

Bank Indonesia Gelar Mahakam Investment Forum 2025 Akselerasi Investasi dari Kaltim Hingga Nusantara

Menteri Komdigi Dorong Pemerintah Daerah Dukung Program PWI

Share201Tweet126
Previous Post

Tantangan Tingkat Partisipasi Pemilih di Samarinda

Next Post

Capaian Kegiatan Usaha Hulu Migas Di Akhir Tahun 2025.

Next Post
Capaian Kegiatan Usaha Hulu Migas Di Akhir Tahun 2025.

Capaian Kegiatan Usaha Hulu Migas Di Akhir Tahun 2025.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

976642
Users Today : 11
Users Yesterday : 945
Total Users : 976642
Total views : 5325245
Who's Online : 9

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved