Lensaborneo.com, Samarinda- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, melalui Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025.
Dari sepuluh kabupaten/kota di Kaltim, sembilan daerah telah mengajukan usulan UMK, sementara Mahakam Ulu masih mengacu pada UMK Kutai Barat. Adapun untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), hanya tujuh daerah yang mengajukan penetapan.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dari nilai UMK 2024.
“Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan inflasi dan dinamika ekonomi,” ujarnya, di VIP Room Bandara APT Pranoto, Rabu (18/12/2024).
Pj Gubernur Akmal Malik menegaskan, jika kabupaten/kota tidak mengajukan usulan UMK, maka Pemerintah Provinsi akan mengambil keputusan.
“Formula yang digunakan adalah UMK tahun lalu ditambah 6,5 persen dari nilai UMK tersebut,” bebernya.
Berikut rincian UMK 2025 yang telah ditetapkan:
1. Kabupaten Paser: Rp3.591.565,53
2. Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp3.766.379,19
3. Kabupaten Berau: Rp4.081.376,31
4. Kabupaten Kutai Timur: Rp3.743.820,00
5. Kabupaten Kutai Barat: Rp3.952.233,98
6. Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp3.957.345,89
7. Kota Samarinda: Rp3.724.437,20
8. Kota Balikpapan: Rp3.701.508,68
9. Kota Bontang: Rp3.780.012,66
Selain itu, upah minimum sektoral di sektor-sektor tertentu akan diatur lebih lanjut oleh gubernur. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Penetapan UMK ini menjadi instrumen penting untuk memastikan daya beli pekerja tetap terjaga, dan menunjukkan respons nyata pemerintah terhadap perkembangan ekonomi.
“Penetapan UMK dilakukan secara transparan, dengan melibatkan Dewan Pengupahan dan berbagai pihak terkait,” tutupnya. (Liz/Adv )