Lensaborneo.com, Samarinda — Pemerintah Kalimantan Timur akan menyalurkan bantuan bagi peternak yang terkena dampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hal tersebut dijelaskan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim Munawwar saat ditemui di kantornya pada Senin (1/8/2022).
Menurutnya, penyaluran sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia pada 23 Juni 2022 terkait bantuan pada pengusaha peternakan yang mengalami kerugian, serta upaya pemulihan ekonomi.
“Bantuan akan diberikan pada perorangan atau peternakan kelompok yang sapinya mati maupun yang tertular dan daerah yang ada pada zona merah,” terangnya.
Adapun mekanisme pemberian bantuan secara administratif dengan melampirkan fotocopy KTP, hewan telah dilaporkan ke Investigasi Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasioan (iSIKNAS), surat keterangan kepemilikan hewan yang diketahui oleh Desa/Kelurahan setempat. Selain itu pemilik hewan juga harus mendapatkan surat keterangan kematian dari dokter hewan, dan pembiayaan bantuan dibatasi maksimal 5 ekor. Pemberkasan akan dilakukan verifikasi pada tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.
Mekanisme pencairan dana bantuan pemerintah dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus. Pencairan dana ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan disahkan oleh KPA dengan pertimbangan jumlah dana serta waktu pelaksanaan kegiatan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Adapun besaran bantuan yang akan diberikan Rp10 juta untuk sapi dan kerbau, Rp1,5 juta untuk kambing dan Rp2 juta untuk ternak babi,” jelas Munawwar.
Penyaluran bantuan sudah termasuk dalam point yang disampaikan pada hasil Rapat Koordinasi dalam rangka Kesiapsiagaan dan penanggulangan PMK di Aula Brahman Cross Dinas Peternakan Kaltim di Samarinda.
Sementara itu, mendampingi Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh. Dyah Anggraini, M.Si selaku Kepala Bidang Kesehatan Hewan menyampaikan, dalam langkah pencapaian Zero Case, Dinas Peternakan Kaltim juga melaksanakan pemeriksaan klinis, pemotongan bersyarat secara bertahap, pemberian bantuan, serta vaksinasi dan pengendalian lalu lintas hewan ternak.
“Pendepopulasian (pengurangan) hewan didampingi dokter hewan dan di bawah pengawasan dokter hewan,” tambahnya.(Ria/YL/adv/kominfokaltim)