Lensaborneo.com- Kabar dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menjadi sorotan masyarakat.
Menanggapi itu, Lurah Sungai Merdeka, Agus Santosa, dengan tegas membantah kabar tersebut, menyatakan bahwa biaya yang mencapai Rp2 juta yang dikeluarkan oleh warga untuk proses PTSL tidak sesuai dengan kewenangannya.
Ia bahkan telah memberikan arahan kepada para RT di kelurahan untuk membantu warga mengurus sertifikat PTSL tanpa memungut biaya yang memberatkan.
“Saya malah telah meminta kepada para RT di Kelurahan Sungai Merdeka untuk memberikan bantuan kepada warga tanpa membebani mereka dengan biaya yang tidak seharusnya,” bebernya.
Agus juga telah menginstruksikan kepada seluruh RT yang menerima program PTSL gratis dari Kementerian untuk menyesuaikan biaya yang dikeluarkan oleh warga dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur biaya administrasi.
“Menurut ketentuan SKB 3 Menteri, biaya administrasi seharusnya hanya sekitar Rp250 ribu. Jika ada biaya tambahan, itu menjadi urusan RT dan pemilik sertifikat,” papar Agus.
Kelurahan Sungai Merdeka memiliki 15 RT yang mendapat program PTSL gratis dari Kementerian, dengan jumlah keseluruhan warga yang mencapai ratusan. Terkait dengan keluhan mengenai pajak terhutang pada sertifikat PTSL, Agus menjelaskan bahwa pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah, sehingga pemohon hanya perlu mengurus administrasinya ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Mengenai status Hak Guna Bangunan (HGB) pada sertifikat PTSL, Agus menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar lingkup kewenangan kelurahan, karena penentuan status tersebut merupakan wewenang Otorita sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Namun, peraturan dapat berubah kapan saja,” tambahnya.
Agus berharap bahwa dengan klarifikasi ini, masyarakat dapat merasa lebih tenang dan yakin bahwa proses PTSL di Kelurahan Sungai Merdeka berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa adanya pungutan liar atau biaya yang tidak seharusnya.