Samarinda,Lensaborneo.id–Secara garis besar perda hak pemenuhan disabilitas ini pentingnya untuk mengedukasi masyarakat, dari lapisan terbawah hingga ke tingkat atas demiian yang disampaikan Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Siti Rizky Amalia, saat dirinya menggelar sosper tentang penerapan Peraturan Daerah (Perda) 1/2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Kutai Timur (Kutim), Jl Guru Besar RT 33 Desa Sangatta Utara, Minggu (26/9/2021) siang.
“Satu permasalahan penerapan perda ini yang acap kali tak diindahkan. Yakni yang mengatur penyerapan tenaga kerja di perusahaan. Yuang kita ketahui bersama bahwa setiap perusahaan apapun seperti misalnya yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan atau apa saja, itu wajib untuk mengakomodir penyandang Disabilitas. Hal ini disebutkan dalam Perda 1/2016, perusahaan harus melibatkan kaum disabilitas sebagai karyawan minimal 1 persen dari jumlah pekerja yang ada. Contoh, dari seratus karyawan minimal 1 orang karyawan disabilitas. Tentu dengan SDM yang mumpuni,” ujar Rizky.
Dikatakan Rizky, penyandang disabilitas hingga kini masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga Hak-haknya belum terpenuhi secara optimal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah daerah Provinsi bersama DPRD Kaltim membentuk peraturan daerah tentang hak Penyandang Disabilitas.
“Dalam perda ini menyangkut banyak sekali ruang lingkup yang meliputi hak dan kewajiban, diantaranya bebas dari stigma, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, sampai dengan hak dalam berpolitik,” ucapnya.
Selanjutnya kata dia, Perda Nomor 1 Tahun 2018 itu juga menjawab berbagai keluhan yang sering dialami oleh para penyandang disabilitas, salah satunya bentu perlakuan yang kurang adil baik dalam kehidupan bermasyakarat, bekerja maupun yang lain dan juga sekaligus memberikan edukasi apa yang harus dilakukan oleh masyarakat umum jika melihat permasalahan yang dialami para penyandang disabilitas.
“Jika penyebarluasan Perda tersebut akan terus dilakukan dengan optimal oleh seluruh jajaran DPRD Kaltim, mulai dari pimpinan hingga anggota. Sebab, tidak dipungkiri masih banyak warga yang belum memahami betul mengenai ketentuan dari yang diamanatkan Perda ini, sehingga dengan adanya kegiatan ini, masyarakat mendapatkan pencerahan dan pengetahuan baru, tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Diketahui, dalam Perda ini meliputi 12 BAB dan 79 pasal yang mengatur tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Melalui Sosialisasi Perda ini, Pemerintah makin meningkatkan pelayanannya. agar masyarakat penyandang disabilitas mendapatkan akses keadilan. demi mewujudkan hak konstitusional nya demi tercipta rasa keadilan dan kedudukan yang setara,” pungkasnya.
Terpisah, Haristo yang didaulat menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut mengapresiasi Langkah legislatordari Karang Paci tersebut menurutnya dengan sosialisasi tersebut masyarakat penyandang disabilitas pada khususnya kini dapat mengetahui hak mereka yang kini telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Dengan hadirnya Perda ini taraf kehidupan penyandang disabilitas diharapkan lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat, selain itu perda ini hadir melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia,” ujarnya.
“Kita bersyukur bahwa pemerintah Provinsi Kaltim, ikut memerhatikan nasib penyandang disabilitas, ini merupakan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat,” tuturnya.
Rilis : media center
Editor : Ony