Lensaborneo.com- Markaca, anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Samarinda, menyoroti pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kota tersebut yang belum mencapai target sesuai ketentuan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, proporsi RTH kota harus minimal 30 persen dari luas wilayah. Namun, ia mengungkapkan bahwa pengelolaan RTH di Samarinda masih kurang maksimal.
“Ruang terbuka hijau sebenarnya banyak, tetapi tata ruangnya beralih fungsi menjadi area bisnis,” ungkap anggota Komisi III DPRD Samarinda tersebut,
Ia mengakui bahwa alih fungsi ini bisa dinetralisir, tetapi tidak bisa dilakukan sekaligus. Sebagai contoh, ada daerah resapan air yang direncanakan akan dibangun menjadi lapangan mini soccer.
Menurutnya, pemerintah kota saat ini berupaya mengurangi banjir di Samarinda, namun beberapa pihak lebih mementingkan kepentingan pribadi.
Ia juga memandang bahwa menetralisir hal tersebut harus bertahap, tidak bisa sekaligus, dikarenakan saling bersinggungan.
“Misalnya daerah resapan yang mau dibangun mini soccer itu,” jelasnya.
Sebagai anggota Komisi III, Markaca berharap pengusaha juga ikut berperan aktif dalam membangun RTH di Kota Samarinda.
Para pengusaha semestinya berperan aktif membantu. RTH ini masih dalam konsep pembenahan, supaya sesuai dengan peruntukan.
“Karena banyak tata ruang terbuka hijau yang beralih fungsi,” bebernya.
Akhir kesempatan, Markaca menegaskan bahwa upaya untuk membangun RTH yang sesuai dengan ketentuan dan berfungsi optimal adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. (Liz/adv)