Kamis, Juni 19, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

RUU KUHP Belenggu Kebebasan Wartawan

22/09/2019
in Tak Berkategori
RUU KUHP Belenggu Kebebasan Wartawan

Lensaborneo,Samarinda—Dewan Pers menyatakan sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) membelenggu kebebasan wartawan dalam proses kerjanya. Anggota Dewan Pers, Agung Darmajaya menyoroti sejumlah pasal yang bersifat kontraproduktif atau pasal karet.

“Saya menegaskan ada beberapa catatan di mana itu kontraproduktif, pasal karet. Ketika sekarang muncul persoalan masuk KUHP artinya bicara kebebasan pers menyampaikan gagasan pendapat di satu sisi terbelenggu pidana, artinya tumpang-tindih,” ujarnya dalam diskusi Polemik bertajuk ‘Mengapa RKUHP Ditunda?’ di D’consulate, Menteng, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

Dia meminta para stakeholder pembahasan RUU KUHP tidak tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, terjadi persoalan dalam sebuah pemberitaan harus diselesaikan dengan UU Pers bukan pidana.

Agung juga menguraikan bahwa, beberapa pasal karet seperti Pasal Penghinaan Presiden yang mengancam hak berpendapat pers dimana, terminologi penghinaan tidak jelas karena bisa ditafsirkan secara sembarang.

“Menghina itu seperti apa sih? Kalau namanya pejabat publik, tidak perlu sekelas presiden, Anda dikritik ya itu risikonya, kecuali masuk ke ranah pribadi,” katanya.

Agung juga mengatakan perlunya DPR RI memberikan literasi serta edukasi kepada masyarakat soal produk hukum yang ingin diputuskannya. “Ini menjadi persoalan, semoga produk yang akan dan sedang (berjalan), tidak hanya disampaikan informasinya. Tetapi juga ada literasi dan edukasinya sehingga orang paham tidak terjebak di akhir cerita suka dan tidak suka,” jelasnya.

Dia juga berharap selama masa penundaan RUU KUHP, semua pihak aktif mencari solusi dari pasal-pasal yang dianggap krusial. “Ini bukan persoalan menang kalah jadi jangan diartikan. Ini produk kita bersama, karena ketika KUHP ini diketok, maka semua yang menjadi objek di situ, masuk dalam kesepahaman,” katanya.

Hal berbeda diungkapkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, Slamet Pribadi yang menilai presiden harus dilindungi harkat dan martabatnya sehingga diperlukan pasal dalam RUU KUHP terkait penghinaan terhadap presiden.

Dia menilai, harus dibedakan antara mengkritik dan menghina presiden sehingga ketika mengkritik presiden tidak perlu dipidana. “Harus ada perlindungan ketika sudah menyerang pribadi presiden. Jangan sampai presiden jatuh martabatnya karena dihina,” ucapnya dalam diskusi yang sama.

Menurutnya, siapa pun boleh mengkritik, mengajukan usulan, dan marah pada kebijakan presiden namun tidak boleh menghina presiden.(Lensa/Ony)

 

Penulis : Ony

Editor : Yusuf

 


Berita Terkait

MMS Land Bangun Hunian Asri Terpadu dan Modern Tahap 2 Bukit Andara di Kawasan Pengembangan IKN

Ikawangi Kota Balikpapan Gelar HUT dan Pelantikan Pengurus Periode 2023-2026

Share196Tweet123
Previous Post

Pameran Besar Seni 100 Rupa, Angkat Tema Kayuh Beimbai

Next Post

Cek Zodiak Kamu Hari Ini Disini

Next Post
Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini, Cek Disini

Cek Zodiak Kamu Hari Ini Disini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

827998
Users Today : 657
Users Yesterday : 457
Total Users : 827998
Total views : 4584575
Who's Online : 14

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved