Rabu, Oktober 29, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Sah ! 3 Raperda Resmi Diketok Oleh DPRD Kaltim

14/12/2020
in Advertorial, DPRD Kaltim, Politik
Sah ! 3 Raperda Resmi Diketok Oleh DPRD Kaltim

Redaksi: 02

Reporter: Samuel

Lensaborneo.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim resmi mengetok 3 buah Rencana Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-37 pada Senin (14/12/2020).

3 Raperda yakni Revisi Perda Nomor 1/2012 tentang Retribusi Jasa umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Rertentu. Kemudian Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Dan terakhir Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Resmi diteken di ruang rapat paripurna, Lt.6 Gedung D Kompleks DPRD Kaltim.

“Apakah sepakat”? tanya Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Makmur HAPK

“Sepakat !!!,” ucap anggota dewan serentak.

Palu persidangan resmi mengetuk meja. Menetapkan 3 buah Raperda yang sempat dibahas oleh para legislator Karang Paci (sebutan untuk DPRD Kaltim) ditengah-tengah Pandemi Covid-19 ini.

Makmur panggilan akrabnya, mengucap syukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi secara intens dalam menyukseskan pengesahan 3 peraturan teranyar Bumi Etam tersebut.

Setelahnya, ia menyerahkan pembacaan surat penetapan kepada Sekertaris Dewan Provinsi Kaltim Muhammad Ramadhan.

“Memutuskan dan menetapkan, tentang perubahan kedua Raperda retribusi jasa umum, usaha, dan perizinan tertentu, kemudian tentang RZWP3K, dan terakhir RP3KP, selanjutnya ketetapan ini kami serahkan kepada Pemprov untuk bisa dibawa kepada Kemendagri untuk difasilitasi,” pungkas Ramadhan.

Hingga berita ini diturunkan, agenda Rapat Paripurna ke 37 masih berjalan.


Berita Terkait

Bank Indonesia Gelar Mahakam Investment Forum 2025 Akselerasi Investasi dari Kaltim Hingga Nusantara

Menteri Komdigi Dorong Pemerintah Daerah Dukung Program PWI

Share196Tweet123
Previous Post

DPRD Laksanakan 3 Agenda Paripurna Secara Serentak Hari Ini

Next Post

7 Kabupaten Kota Kaltim Raih Penghargaan HAM, 2 Kabupaten Masih Tak Layak

Next Post
7 Kabupaten  Kota Kaltim Raih Penghargaan HAM, 2 Kabupaten Masih Tak Layak

7 Kabupaten Kota Kaltim Raih Penghargaan HAM, 2 Kabupaten Masih Tak Layak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

962459
Users Today : 271
Users Yesterday : 1028
Total Users : 962459
Total views : 5286226
Who's Online : 12

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved