Redaksi: 02
Reporter: Samuel
Lensaborneo.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim resmi mengetok 3 buah Rencana Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-37 pada Senin (14/12/2020).
3 Raperda yakni Revisi Perda Nomor 1/2012 tentang Retribusi Jasa umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Rertentu. Kemudian Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Dan terakhir Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Resmi diteken di ruang rapat paripurna, Lt.6 Gedung D Kompleks DPRD Kaltim.
“Apakah sepakat”? tanya Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Makmur HAPK
“Sepakat !!!,” ucap anggota dewan serentak.
Palu persidangan resmi mengetuk meja. Menetapkan 3 buah Raperda yang sempat dibahas oleh para legislator Karang Paci (sebutan untuk DPRD Kaltim) ditengah-tengah Pandemi Covid-19 ini.
Makmur panggilan akrabnya, mengucap syukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi secara intens dalam menyukseskan pengesahan 3 peraturan teranyar Bumi Etam tersebut.
Setelahnya, ia menyerahkan pembacaan surat penetapan kepada Sekertaris Dewan Provinsi Kaltim Muhammad Ramadhan.
“Memutuskan dan menetapkan, tentang perubahan kedua Raperda retribusi jasa umum, usaha, dan perizinan tertentu, kemudian tentang RZWP3K, dan terakhir RP3KP, selanjutnya ketetapan ini kami serahkan kepada Pemprov untuk bisa dibawa kepada Kemendagri untuk difasilitasi,” pungkas Ramadhan.
Hingga berita ini diturunkan, agenda Rapat Paripurna ke 37 masih berjalan.