Selasa, Desember 23, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik
Samri Dorong Kepastian Regulasi Pom Mini

Samri Dorong Kepastian Regulasi Pom Mini

17/02/2025
in DPRD Samarinda

Samarinda, Lensaborneo.com – Peraturan Daerah (Perda) tentang pengaturan pom mini di Samarinda telah disahkan, namun hingga kini belum diterapkan secara maksimal.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti lambatnya tindakan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan aturan tersebut.

Menurut Samri, setelah perda dibuat, seharusnya tidak ada lagi alasan untuk menunda eksekusi di lapangan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil Satpol PP guna meminta kejelasan terkait langkah konkret yang telah atau akan diambil.

“Perda sudah kita buat, apalagi alasannya? Kami akan memanggil Satpol PP untuk mempertanyakan aksi mereka terhadap pom mini,” tegasnya.

Meski demikian, ia juga menjelaskan bahwa perda yang sudah disahkan masih harus melewati beberapa tahap administrasi, seperti mendapatkan nomor register dari provinsi serta diundangkan dalam lembaran daerah.

“Perda tidak bisa langsung diterapkan begitu saja. Ada prosedur yang harus dipenuhi, seperti nomor register dari provinsi dan pengesahan di tingkat pusat agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Samri menduga bahwa keterlambatan ini juga dipengaruhi oleh masa transisi pemerintahan di Samarinda.

“Wali kota memang masih sama, tapi tetap ada masa transisi. Mungkin setelah wali kota dilantik kembali, proses ini akan berjalan lebih cepat,” tandasnya.

DPRD Samarinda menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap aturan yang telah disahkan benar-benar diterapkan di lapangan. Hal ini demi menciptakan regulasi yang lebih jelas dan memastikan ketertiban dalam operasional pom mini di kota tersebut. (Liz/adv)


Berita Terkait

Samarinda Kekurangan SMP, Novan Sebut Keterbatasan Lahan

Satgas SPMB Dibuat, Kekurangan Rumbel Juga Disorot Novan

Share196Tweet123
Previous Post

Pemkab Kukar Perkuat Implementasi ASN Berakhlak dan Efisiensi Anggaran 2025

Next Post

Anhar Desak Pemerintah Tegas Hentikan Tambang Batu Bara

Next Post
Anhar Desak Pemerintah Tegas Hentikan Tambang Batu Bara

Anhar Desak Pemerintah Tegas Hentikan Tambang Batu Bara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1048660
Users Today : 1974
Users Yesterday : 2155
Total Users : 1048660
Total views : 5603972
Who's Online : 20

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved