Samarinda, Lensaborneo.com – Peraturan Daerah (Perda) tentang pengaturan pom mini di Samarinda telah disahkan, namun hingga kini belum diterapkan secara maksimal.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti lambatnya tindakan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan aturan tersebut.
Menurut Samri, setelah perda dibuat, seharusnya tidak ada lagi alasan untuk menunda eksekusi di lapangan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil Satpol PP guna meminta kejelasan terkait langkah konkret yang telah atau akan diambil.
“Perda sudah kita buat, apalagi alasannya? Kami akan memanggil Satpol PP untuk mempertanyakan aksi mereka terhadap pom mini,” tegasnya.
Meski demikian, ia juga menjelaskan bahwa perda yang sudah disahkan masih harus melewati beberapa tahap administrasi, seperti mendapatkan nomor register dari provinsi serta diundangkan dalam lembaran daerah.
“Perda tidak bisa langsung diterapkan begitu saja. Ada prosedur yang harus dipenuhi, seperti nomor register dari provinsi dan pengesahan di tingkat pusat agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Samri menduga bahwa keterlambatan ini juga dipengaruhi oleh masa transisi pemerintahan di Samarinda.
“Wali kota memang masih sama, tapi tetap ada masa transisi. Mungkin setelah wali kota dilantik kembali, proses ini akan berjalan lebih cepat,” tandasnya.
DPRD Samarinda menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap aturan yang telah disahkan benar-benar diterapkan di lapangan. Hal ini demi menciptakan regulasi yang lebih jelas dan memastikan ketertiban dalam operasional pom mini di kota tersebut. (Liz/adv)