Samarinda,Lensaborneo.com — Akhirnya setelah melalui pembahasan, Rancangan undang- undang Ibu Kota Negara Baru ( RUU IKN ). Di sahkan Puan Maharani ketua DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar pada Selasa, 18 Januari 2022.
Atas pengesahan RUU IKN, Sekdaprov Kaltim HM Sa’bani memgatakan tentu masyarakat Kaltim bersyukur karena secara formal akan ada pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Provinsi Kaltim, dan memberikan apresiasi kepada Pansus RUU IKN yang telah berkerja keras melaksanakan tugas dengan baik.
Termasuk semua pihak yang terlibat, dari Pemprov Kaltim, Pemkab maupun Pemkot, pihak kesultanan Kutai, para tokoh agama dan tokoh masyarakat yang telah memberikan masukan serta usulannya.
“Pengesahan RUU IKN wajib kita syukuri. Sebagai pemicu untuk mengakselerasi berbagai pembangunan di Kaltim, baik pembangunan fisik maupun sumber daya manusianya, untuk mengisi pembangunan IKN kedepan,” kata Sa’bani membuka Kick of Meeting Tim Penyusun Dokumen Usulan Taman Bumi (Geopak) Sangkulirang-Mangkalihat, yang digelar secara luring dan daring oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, di Ruang Rapat Tepian 2 Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (19/1/2022).
Sa’bani berharap di Kaltim harus dilakukan peningkatan SDM sesuai kualifikasi agar mampu bersaing, berkompetisi dan memacu perkembangan Kaltim, dalam rangka mendukung keberadaan IKN baru.
“Dalam menyongsong pemindahan IKN ke Kaltim, tentu kita harus mempersiapkan SDM yang berkualitas dan mampu bersaing di segala bidang, sehingga kita tidak menjadi penonton, tetapi ikut berkontribusi nyata membangun IKN,” tandas Sa’bani.
Sumber : Rlis adminprovkaltim
Editor : Ony