YOGYAKARTA — Semua elemen harus disebut harus paham mengenai peraturan-peraturan terkait sampah. Sebab setiap orang, setiap instansi, maupun organisasi baik negeri maupun swasta memiliki kewajiban untuk mengelola sampah yang mereka hasilkan.
“Oleh karena itu, pengelolaan sampah harus dilakukan dengan baik dengan cara melibatkan masyarakat, pemerintah di seluruh tingkatan, serta sektor swasta,” kata Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat, SDA, dan Teknologi Tepat Guna Elvis melalui Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Noor Agustina saat menghadiri Rakor dan studi tiru pengelolaan sampah 13 hingga 18 November 2023 di Jogjakarta.
Sebagai bentuk komitmen pengelolaan sampah di Benua Etam, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur tergabung dalam Pokja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL).
Pada tahun 2018, Presiden Joko Widodo mengumumkan Peraturan Presiden Indonesia No. 97 Tahun 2017 yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan strategi daerah menuju Indonesia Bersih Sampah 2025.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah, pelaku bisnis, serta masyarakat umum diwajibkan untuk membuat program kerja yang berpedoman pada regulasi tersebut.
Kegiatan yang berlangsung delapan hari tersebut, diawali dengan studi tiru ke DLH Kota Jogjakarta terkait pengelolaan sampah spesifik yakni sampah mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Kemudian, hari kedua melalui undangan Dinas Lingkungan Hidup, menghadiri Rapat Koordinasi penyediaan Sarana dan Prasarana penanganan sampah di TPA/TPST (Tempat pemrosesan Akhir/Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu) Regional se Kalimantan Timur.
Salah satu materi yang disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan disebutkan bahwa Pengelolaan sampah harus dilakukan dari hulu ke hilir, dimulai dari upaya pengurangan dengan pendekatan 3R (reduce, reuse, recycle). Dengan cara mengurangi timbulan sampah, sebelum masuk pada upaya penanganan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir.
Pokok Pembahasan lainnya terkait tata cara penanganan sampah terutama sampah B3 yang dihasilkan oleh industri, perkantoran dan rumah tangga serta kebijakan fasilitasi kelengkapan pendukung dalam pengolahan sampah B3.
Untuk informasi tambahan, Sampah B3 adalah jenis sampah yang memiliki potensi berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Sampah B3 mencakup limbah yang mengandung bahan kimia beracun, berbahaya, dan dapat mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan baik
“Untuk mencapai Kaltim bebas sampah harus melibatkan semua stakeholder sampai dengan Desa melalui penguatan peran pemberdayaan Masyarakat” ujar Ina sapaan akrab Noor Agustina.
“Dan yang tak kalah penting adalah dukungan dari pengambil kebijakan dalam hal menyediakan fasilitas pengolahan sampah melalui dukungan tata kelola yang kuat dan pendanaan yang memadai” tambahnya.
Studi tiru yang berlanjut ke TPST Cilacap, serta ke Pusat pengelolaan sampah dan limbah B3 di Mojokerto tersebut, turut dihadiri oleh DLH Provinsi Kaltim, DLH Kab/Kota Se-Kaltim, Dinas PUPRPera Prov Kaltim dan Balai Sarana dan Prasarana Kaltim. (Arf/Adv )