lensaborneo.com, samarinda – Melaksanakan rapat paripurna, DPRD Kota Samarinda agendakan pengesahan 23 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023.
Untuk diketahui, dalam 23 usulan tersebut, 17 diantaranya berasal dari DPRD Kota Samarinda, sementara enam lainnya merupakan usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Dalam pertemuan sekaligus silaturahmi bersama awak media, yang digelar Kamis (17/11), Ketua Fraksi Kebangkitan Pembangunan DPRD Samarinda, Damayanti mengatakan bahwa terdapat beberapa persolan yang menjadi sorotan.
Salah satu diantaranya adalah pansus IV yang telah menyelesaikan tugasnya dalam menyusun raperda terkait revisi perda nomor 10 tahun 2013 tentang perlindungan anak.
“Hasilnya sudah kami sampaikan ke Bapemperda untuk ditindaklanjuti,” beber Damayanti kepada seluruh awak media, dalam pertemuan tersebut.
Nampak hadir dalam kesempatan kali ini, Wakil Ketua Bapemperda Laila Fatihah yang juga berasal dari Fraksi Kebangkitan Pembangunan menambahkan bahwa, usulan dalam Propemperda Tahun 2023 kali ini, beberapa diantaranya merupakan usulan tahun sebelumnya.
“Karena belum tuntas, jadi dimasukkan kembali dalam usulan tahun depan. Terlebih juga dalam setiap penelitan yang dilakukan pansus, bisa diperpanjang hingga tiga kali,” urainya.
Politisi yang kerap disapa Laila ini menegaskan, seluruh kinerja Bapemperda akan fokus terhadap koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Samarinda.
Tak lama lagi, ia juga mengakui, bahwa Anggota DPRD Samarinda akan segera melakukan Sosialisasi Raperda, sesuai dengan bidang dan tupoksinya masing-masing.
“Saya sendiri akan mensosialisasikan raperda tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif. Tujuan pelaksanaan ini tentu agar masyarakat juga bisa memberikan masukan terhadap rancangan perda yang akan kami sahkan di tahun depan,” pungkas Laila.(Lisa/Adv/)
Editor : Onresta