Lensaborneo.com- Dalam rangka memastikan pengelolaan dana kampanye yang efektif dan sesuai dengan peraturan pada Pemilu 2024, KPU Kalimantan Timur, melalui Komisioner Suardi, menguraikan beberapa tahapan penting yang harus diikuti oleh pasangan calon (paslon).
Suardi menjelaskan bahwa paslon wajib membuka rekening khusus untuk dana kampanye mulai dari 27 Agustus hingga 24 September 2024.
“Rekening khusus dana kampanye harus dibuka dan diselesaikan sebelum 24 September,” ujar Suwardi.
Pembukaan rekening ini penting karena semua dana kampanye harus disetor ke rekening tersebut sebelum masa kampanye dimulai pada 25 September.
Menurut Suardi, rekening khusus ini berfungsi untuk menjamin bahwa penggunaan dana kampanye dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Paslon juga diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Kaltim sebelum masa kampanye dimulai. LADK harus mencantumkan rincian mengenai dana awal dan pengelolaannya selama kampanye, yang akan dipantau oleh KPU untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
Masa kampanye sendiri akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, diikuti dengan masa tenang pada 25 hingga 26 November 2024, di mana kegiatan kampanye dilarang.
Selain itu, Suardi menambahkan bahwa pada 24 Oktober 2024, paslon harus menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Laporan ini mencakup semua sumbangan yang diterima selama kampanye, baik dari perseorangan, kelompok, maupun badan hukum. Jika ada kesalahan dalam laporan, paslon diberi kesempatan untuk memperbaikinya dan mengajukan laporan yang benar pada 25 Oktober 2024.
“Setelah masa kampanye berakhir, KPU akan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana kampanye untuk memastikan semua dana dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (Liz/adv)