Selasa, Oktober 14, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Terkait Permendesa No 7 Tahun 2023, Kepala DPMDes Minta Supaya Desa Terarah

22/11/2023
in Kominfo Kutai Timur
Kadis DPMDes Kutim Sebut Kewajiban Sosialisasikan Permendes

Lensaborneo.com, Kutai Timur — Pemerintah Pusat barusaja menerbitkan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 berisi tentang rincian prioritas penggunaan dana desa (DD) Tahun 2024. Terkait dengan hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur menggelar kegiatan sosialisasi kepada seluruh kepala desa yang ada di daerahnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Yuriansyah mengatakan, terbitnya aturan itu bertujuan agar setiap pemerintah desa lebih terarah dalam menjalankan program pembangunan.

“Tujuannya itu agar semua desa itu bisa lebih terarah. Jadi, dalam menjalankan program pembangunan itu tidak asal asalan dan mengacu pada aturan yang ada,” kata dia.

Yuriansyah menyebutkan, dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 berisi tentang rincian prioritas penggunaan dana desa (DD) Tahun 2024 telah dijelaskan bahwa sejumlah program prioritas yang harus dilakukan oleh setiap pemerintah desa.

Setiap kepala desa dan aparat desa wajib mempelajari aturan tersebut dan bisa diterapkan pada tahun 2023 mendatang.

“Sudah rinci disana, program prioritasnya apa saja. Saya kira setiap kepala desa wajib untuk mempelajari aturan tersebut dan mengimplementasikan di tahun 2024 mendatang,” tuturnya.

Sekedar diketahui, beberapa waktu yang lalu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMdes) sudah menggelar sosialisasi kepada 139 kepala desa tentang aturan tersebut.(Adv/kominfo-Kutim)


Berita Terkait

Pemkab Kutim Selenggarakan Mal Pelayanan Terpadu Pada 2024

Ratusan PNS Jelang Purna Tugas Diberi Tips Jalani Masa Pensiun

Share198Tweet124
Previous Post

Disnakertrans Kaltim Tingkatkan Kompetensi Melalui Sertifikasi Digital Marketing

Next Post

DPMDes Kutim Libatkan OPD Dalam Program Pembangunan Desa Menggunakan DD

Next Post
Kadis DPMDes Kutim Sebut Kewajiban Sosialisasikan Permendes

DPMDes Kutim Libatkan OPD Dalam Program Pembangunan Desa Menggunakan DD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

937875
Users Today : 1045
Users Yesterday : 1446
Total Users : 937875
Total views : 5198731
Who's Online : 8

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved