Jakarta,Lensaborneo.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus berkomitmen meningkatan kinerja melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan pelaksanaan Reformasi birokrasi pada perangkat daerah serta Sekretaris Daerah dan para Asisten.
Menindaklanjuti Surat Menteri PAN dan RB Nomor : B/109/AA.05/2022 tanggal 7 Maret 2022 terkait hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja pemerintah tahun 2021.
Biro Organisasi Setda Prov Kaltim mengadakan Rapat Pimpinan dan Koordinasi Perangkat Daerah di Ruang Batavia 2 Hotel Santika Premiere, Jl. Hayam Wuruk No. 125 Jakarta, Jumat (22/4).
“Sebagaimana hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2021 dan Laporan hasil evaluasi kinerja pelaksanaan pembangunan tahun 2021 dan progress triwulan I Tahun 2022, maka perlu langkah-langkah konkrit oleh seluruh Perangkat Daerah pada Rapat Pimpinan dan Koordinasi ini,” papar Isran Noor.
Komitmen dan langkah-langkah konkrit tersebut, agar pada akhir masa periode Kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2023 segala sesuatu yang telah direncanakan pada Program-Program Pembangunan pada RPJMD dapat dicapai.
Ini semua guna mewujudkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang efektif dan efisien, berorientasi kepada hasil, akuntabel, kapabel dan dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat melalui Akuntabilitas Instansi pemerintah dan Kinerja Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
“Untuk itu, marilah kita awali dengan menyamakan persepsi Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi terkait Pemerintah (SAKIP) dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi melalui paparan Erwan Agus Purwanto selalu Deputi RBKUNWAS Kementerian PAN-RBPAN-RB dan Kamaruddin selaku Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan,” ajak Gubernur Kaltim Isran Noor.
Dalam kesempatan terebut Isran juga berpesan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk terus pelajari dan kuasai peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan penandatangan komitmen dalam pembelanjaan untuk Produk Dalam Negeri/ UMK pada Pengadaan Barang dan Jasa serta kesepakatan bersama rencana aksi percepatan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR). ***
Sumber : Rilis Diskominfo
Editor : Ony