Jumat, Juni 20, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Tinjau Realisasi Pembangunan Jalan Di KM 38 Simpang Samboja, Muhammad Samsun : Jalan Umum Bukan untuk Jalan Tambang

21/04/2021
in Advertorial, Berita Daerah, DPRD Kaltim, Kota Balikpapan
Tinjau Realisasi Pembangunan Jalan Di KM 38 Simpang Samboja, Muhammad Samsun : Jalan Umum Bukan untuk Jalan Tambang

Penulis : Tia Editor : Redaksi 02

Samarinda,Lensaborneo.id – Pansus LKPJ DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan wakil DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Tinjau Realisasi Pembangunan Jalan Kilometer (KM) 38 Simpang Samboja, pada hari Rabu (21/04/2021).

Wakil ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan dengan tegas, bahwa Jalan umum bukan untuk lalu lintas tambang sudah sangat jelas ada peraturan daerahnya.

” Jelas peraturan daerahnya sudah ada, bahwa jalan umum tidak boleh jadi jalan tambang, kalaupun ada kita liat tadi bersama pansus LKPJ banyak jalan umum dialihkan untuk jalan tambang, ini sangat tidak elok dan ini mesti ada yang bertanggung jawab secara hukum” tegas Samsun

Lanjutnya, jalan tidak akan tahan lama karna kapasitas jalan hanya berkisar 8 ton, namun dilalui muatan yang beratnya 10 sampai 20 ton.

“Ya tidak akan tahan lama karna kapasitasnya pasti over, tidak lama akan jebol lagi.” pungkasnya.

Sedangkan, wakil ketua Pansus LKPJ Rusman Yaqub menyatakan, pansus melakukan pengecekan visum dan realisasi anggaran dilapangan sesuai atau tidak akan dikroscek. ” Banyak temuan yang kita temukan, terutama berdampak kepada pelaksanaan kegiatan Proyek tersebut contoh yang ini salah satunya, mestinya drainase ini nyambung tetapi karna ada aktifitas tambang ilegal jadi seperti ini.” ungkap Rusman

Dikatakan, Rusman bahwa persoalan yang sama terjadi di kawasan Sanga-sanga ke Dondang, dimana ada komitmen perusahaan yang belum terealisasi.

” Kalau beginikan nama pemerintah tidak ada wibawanya yang kena dampaknya rakyat, seperti ini, sudah tidak ada aktivitas lalu ditinggalkan begitu aja, sangat tidak bertanggung jawab yang seperti ini mesti ditindak” Tegas Rusman

Ia berharap, jangan sampai pelaku ilegal berkuasa dari pemerintah, karna jalan umum ini untuk publik bukan jalan tambang ilegal.

” Saya berharap jangan sampai pelaku ilegal berkuasa dari pemerintah, karna ini untuk publik kalau yang ilegal-ilegal itu untuk pribadinya, menindak ini tidak susah karna ada pelakunya jadi apa susahnya? Tapi kok lolos-lolos aja itu yang kita tidak habis pikir,” Jelasnya

Ia juga mengatakan, akan memanggil dinas terkait terutama SDM, dan DPRD akan mencoba Bersurat ke Kapolda agar dapat ditindak lanjuti.( ny/Tia ).


Berita Terkait

Sinergi MBS dan Blue Sky Group Hadirkan Identitas Kalimantan Timur di Jantung Jakarta

Transportasi Umum Belum Mendukung, DPRD Samarinda Dorong Pemkot Atasi Masalah ini Bersama

Tags: Advetorial DPRD Kaltim
Share196Tweet123
Previous Post

Ini Cara Garnita Malahayati Nasdem Kaltim Peringati Hari Kartini.

Next Post

Jahidin : Raperda Akan di Rampungkan Dalam Masa 3 Bulan

Next Post
Komisi I DPRD Kaltim Terima Aduan Anggota Koperasi BMS

Jahidin : Raperda Akan di Rampungkan Dalam Masa 3 Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

828994
Users Today : 129
Users Yesterday : 747
Total Users : 828994
Total views : 4592687
Who's Online : 10

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved