Lensaborneo.id, Samarinda – Masyarakat Kaltim sempat heboh dengan pemberitaan sepihak, mengenai kebijakan penghentian operasional bandara dan pelabuhan oleh Pemprov Kaltim mulai tanggal 26 April mendatang. Mendapat tanggapan dari banyak pihak.
Dari Pihak Pemprov Kaltim dan Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim juga dengan tegas membantah pemberitaan tersebut. Dan menegaskan bahwa penghentian operasional angkutan umum, baik jalur darat, laut dan udara untuk angkutan mudik lebaran baru akan dilaksanakan pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang, berdasarkan Surat Edaran (SE) dan Peraturan Menteri Perhubungan, sebagai pemilik kewenangan.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun saat dikonfirmasi terkait hebohnya penutupan operasional bandara dan pelabuhan tanggal 26 April mengatakan, penutupan operasional di tanggal tersebut adalah satu hal yang tidak mungkin terjadi. Menurutnya, keputusan untuk menghentikan operasional bandara dan pelabuhan merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini juga Kementrian Perhubungan.
Untuk itu, Legislatif dari Fraksi PDI-P ini dengan tegas membantah berita yang sudah tersebar di banyak media sosial tersebut. Dia juga memastikan bahwa berita itu tidak benar. Sehingga, Samsun meminta agar masyarakat tidak panik dan mencari tahu dahulu kebenaran informasi yang sesungguhnya.
“Bandara dan pelabuhan itu yang bisa menutup siapa? Itu hanya ada (kewenangan, red) di Kementrian dan Pemerintahan Pusat. Pengelolaan Bandara itu Angkasa Pura, tentu patuhnya pada Kementerian. Kalau Gubernur sifatnya koordinasi. Jadi apa yang perlu dikhawatirkan,” ujarnya, Senin kemarin (19/4/2021).
Dikatakan Anggota DPRD Kaltim Dapil Kukar ini, adalah satu hal yang wajar jika setelah berita itu “bergelinding liar” di media sosial menimbulkan panik di masyarakat. Terlebih masyarakat Indonesia, Kaltim salah satunya adalah banyak warga pendatang, yang juga akrab dengan istilah mudik. Kebingungan masyarakat makin menjadi ketika berita tersebut menampilkan steatmen Gubernur Kaltim Isran Noor.
“Orang awam mendengar steatmen kepala daerah yang terkadang bikin shock. Yang pasti, kalau sampai menutup bandara dan pelabuhan, itu tidak benar,” tegasnya.
Disinggung soal, jika Pemprov Kaltim benar-benar mengambil kebijakan melakukan penutupan operasional bandara dan pelabuhan di Kaltim tanggal 26 April, Samsun memastikan bahwa kebijakan tersebut pasti akan melahirkan masalah baru. Karena rentan waktu yang cukup panjang, sama dengan Kaltim melakukan “isolasi mandiri”.
“Sampai harus mengisolasi diri 23 hari. Pertanyaannya, mampu kah Kaltim? Tentu dalam pengambilan kebijakan harus mempertimbangkan hal itu juga,” terangnya.
Terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tentang larangan mudik lebaran, diyakini sangat rasional. Mengingat, Indonesia dan Kaltim khususnya masih berada di tengah-tengah masa pandemi COVID-19. Tentu saja, kebijakan pelarangan mudik tersebut diambil sebagai langkah antisipasi lebih dini terjadinya penularan virus COVID-19 di tengah masyarakat yang semakin meluas.
Penulis : URP
Editor : Ony