Lensaborneo.id, Samarinda – Silang pendapat atas dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 pasal 5 ayat 4, terkait dengan bantuan keuangan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kaltim minimal Rp 2,5 miliar per paket kegiatan, tuai perhatian publik.
Bagaimana tidak, antara pihak eksekutif dan legislatif sama-sama memiliki pendapat berbeda terkait Pergub tersebut. Dimana, penetapan Pergub Kaltim tersebut mendapat penolakan dari DPRD Kaltim. Sementara Gubernur Kaltim berpendapat, Pergub tersebut bagus untuk mengakomodir seluruh kebutuhan bantuan untuk rakyat Kaltim.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun ikut bersuara mengenai Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 pasal 5 ayat 4 tersebut.
Politisi dari PDIP ini mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Pemprov Kaltim, yang dalam hal ini adalah Gubernur Kaltim untuk membicarakan kembali mengenai Pergub Kaltim tersebut. Dimana, isi dari pasal pada Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2021 masih perlu disinkronkan kembali.
Dia beralasan, dengan bantuan keuangan minimal Rp 2,5 miliar per paket kegiatan, kurang tepat. Mengingat, masing-masing kabupaten/kota memiliki aspirasi yang berbeda-beda. Samsun mencontohkan, tidak mungkin pembangunan jalan digabungkan dengan pembelian pupuk, karena berbeda konteks dan tidak dapat digabungkan dalam satu paket kegiatan.
“Masing-masing keperluan kabupaten/kota berbeda-beda. Kami rencanakan dalam waktu dekat ini akan berkomunikasi dengan pak Gubernur untuk membahas Pergub ini,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Senada dengan sejawadnya, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji juga mempertanyakan penetapan Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2021.
Menurutnya, usulan yang merupakan aspirasi masyarakat tidak dapat dibatasi dengan nilai bantuan Rp 2,5 miliar. Mengingat kebutuhan masyarakat di kabupaten/kota berbeda-beda.
“Kalau dari Legislatif memang keberatan, karena namanya Pokir anggota dewan, ya menerima aspirasi dari masyarakat dan tidak bisa dibatasi. Masing-masing daerah berbeda, ada yang perlu Rp 50 juta, Rp 100 juta, ada yang sampai Rp 200 miliar,” sebut Politisi Partai Gerindra ini.
“Karena masyarakat desa tidak bisa kalau gangnya nilai Rp 200 juta, tapi dicor senilai Rp 2,5 miliar. Harus sesuai kebutuhan, sehingga gang-gang bisa dicor dengan baik. Dan perekonomian masyarakat bisa berjalan dengan bantuan ini juga,” sambungnya.
Seno Aji berharap, Pergub Kaltim yang mengatur tentang hal tersebut dicabut.
“Kita tidak bisa membiarkan bantuan yang sifatnya langsung kepada masyarakat. Mohon bisa difasilitasi kembali, agar Pergub itu bisa dicabut. Sehingga anggota dewan bisa melaksanakan tugas dengan baik di masyarakat. Itu yang akan kita sampaikan pada pak Gubernur. Mudah-mudahan dia bisa menerima pemikiran kami,” pungkasnya.
Terpisah, Gubernur Kaltim Isran Noor menanggapi santai apa yang disampaikan oleh 2 orang Wakil Ketua DPRD Kaltim tersebut. Dirinya menyebut, justru bantuan besarnya nominal yang diberikan, baik dinikmati rakyat.
“Kenapa? Bagus kan kalau makin besar. Kan makin bagus. Itu kan per paket kegiatan, misalnya beberapa program kecil dijadikan satu. Sehingga angkanya bulat Rp 2,5 miliar. Daripada uangnya kecil-kecil, jadi tidak efisien,” katanya.
Penulis : URP
Editor : Ony