Kamis, Juni 19, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Wali Kota Geram Terhadap Juru Parkir Liar di Pasar Pagi

17/03/2022
in Advertorial, Berita Daerah, Kominfo Samarinda, Kota Samarinda
Wali Kota Geram Terhadap Juru Parkir Liar di Pasar Pagi

Ket foto : Ilustrasi parkir liar di badan jalan Walikota Samarinda : Andi Harun/ temui wartawansoal Jukir


Andi Harun  :  Sekecil apapun transaksi  jika tidak resmi maka masuk kategori pungutan liar.

Samarinda,Lensaborneo.com, — Masalah juru parkir liar di beberapa titik Kota Samarinda dinilai meresahkan masyarakat.  Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan inspeksi mendadak di Pasar Pagi, pada Rabu (16/3/2022).

Andi Harun merasa geram karena tidak mendapati petugas Dishub yang bertugas dalam membantu ketertiban parkir kendaraan di daerah tersebut. Akibatnya parkir kendaraan menjadi semrawut dan banyak kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.

“Saya sudah memberikan teguran kepada Kadishub Samarinda karena tidak ada petugas di lokasi itu,” kata Andi Harun.

Saat itu, Wali Kota mendapati ada tiga kendaraan yang parkir tidak pada tempat yang semestinya. Selain itu, juga didapati juru parkir tidak resmi yang melakukan pungutan liar kepada pemilik kendaraan. Andi Harun langsung memerintahkan  Satpol PP membawa oknum jukir liar tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.

“Saya beritahu kepada jukir (juru parkir) bahwa ada larangan untuk tidak boleh parkir di lokasi tersebut apalagi memungut bayaran ke masyarakat. Itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan memeras dan pungli, bahkan ada tadi warga yang dimintai uang parkir Rp 5-10 ribu,” jelasnya.

Mengejutkan, bahwa jukir tersebut mengaku dirinya diperintah oleh oknum Dishub Samarinda. Pernyataan tersebut dilontarkan saat jukir tersebut di interogasi langsung oleh Wali Kota Andi Harun.

Untuk menggali informasi dan member efek jera kepada juru parker lainnya, jukir tidak resmi tersebut dibawa petugas Satpol Pamong Praja untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Sebelum dibawa saya tegaskan kepada jukir tersebut,  siapa yang menyuruh untuk melakukan pungutan parkir liar. Dari pengakuan si juru parkir tidak resmi tersebut, ternyata disuruh oknum Dishub Samarinda,” jelas wali kota.

Wali Kota langsung mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Dishub melalui telepon seluler dan Kadishub Samarinda, Manalu langsung mengumpulkan seluruh personel dan mempertanyakan kebenarannya.

Sementara itu, Kadishub Kota Samarinda, Manalu mengatakan pihaknya akan mengambil sikap dan koordinasi hari ini (Kamis) untuk permasalahan parkir liar dan juru parkir tidak resmi ini.

“Saya juga langsung ambil sikap besok (hari ini-Red). Saya akan mengumpulkan tim penertiban di lapangan. Karena saya sudah sering perintahkan mereka untuk intens di  tiga lokasi pasar, yaitu di Pasar Sungai Dama, Pasar Pagi dan Pasar Segiri,” jawab Manalu.

Menurut Kepala Dishub Samarinda ini, pihaknya akan membuka slot untuk melakukan pelatihan juru parkir bersertifikat untuk mengurangi juru parkir liar.

“Sekecil apapun transaksi uang jika tidak resmi maka masuk kategori pungutan liar. Tentu itu punya konsekuensi hukum. Itu yang akan kita coba tertibkan dan rapikan ke depan,” tegasnya.(NIA/YL)

Penulis : Niaw

Editor  : Yul

 


Berita Terkait

Transportasi Umum Belum Mendukung, DPRD Samarinda Dorong Pemkot Atasi Masalah ini Bersama

Menjaga Kualitas Air Olahan dan Kerusakan Peralatan Perumdam Tirta Kencana Samarinda Lakukan Pengurasan  Bak Lumpur Clarifier 1 dan 2 di IPA Bendang Samarinda

Tags: Diskominfo SamarindaPemkot Samarinda
Share197Tweet123
Previous Post

Pemkot Samarinda Berencana Ambil Alih Penjualan Minyak Goreng di Pusat Perbelanjaan Modern

Next Post

Perekonomian Kaltim Tahun 2022 Tumbuh Positif.

Next Post
Perekonomian Kaltim Tahun 2022 Tumbuh Positif.

Perekonomian Kaltim Tahun 2022 Tumbuh Positif.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

828515
Users Today : 397
Users Yesterday : 777
Total Users : 828515
Total views : 4587499
Who's Online : 6

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved