Lensaborneo.com, Samarinda — Dinilai cukup dalam segi anggaran keuangan, Pemerintah Kota (Pemkot) berencana untuk menghentikan intensif guru dari APBD Kota Samarinda, kepada para pendidik yang berada di sekolah swasta.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyampaikan bahwasanya, sekolah swasta termasuk sekolah yang memiliki kemampuan lebih secara keuangan.
Kedepannya, Andi Harun berencana akan melakukan konsultasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Dalam Negeri, perihal pemberian insentif ini.
“Hal ini dilakukan terkait dengan pemberian insentif melalui APBD Kota Samarinda, kepada guru agama dan tenaga kependidikan honorer dan yang sudah PNS di bawah Kementerian Agama,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pemberian intensif kepada tenaga pendidik merupakan suatu hal yang harus dipertanggungjawabkan oleh semua pihak, dikarenakan menyangkut uang masyarakat senilai puluhan miliar.
“Akuntabilitas dari insentif ini harus bisa dijamin. Ini menyangkut uang rakyat yang nilainya puluhan miliar setiap tahun,” ujar Andi Harun ketika lakukan press conference, bersama Jurnalis di Samarinda, pada Rabu (14/9/2022) malam.
Ia menegaskan, telah berkomitmen untuk memberikan intensif kepada tenaga pendidik sebanyak Rp 700.000 per bulan. Apabila terdapat kabar simpang siur mengenai hal tersebut, maka tidak benar adanya.
“Sekali lagi saya tegaskan insentifnya Rp 700 ribu per bulan. Jika ada kabar yang bilang bahwasanya intensif guru mau dihapuskan. Itu tidak benar, itu hoax,” tegasnya.
Bahkan ada oknum guru di sekolah swasta, kata dia, ditemukan oleh Pemkot Samarinda telah berhenti mengajar. Namun pihak sekolah tidak pernah melaporkan hal tersebut.
Sehingga, Pemkot Samarinda selalu mengirimkan insentif guru tersebut ke dalam rekeningnya setiap bulan. “Kita membayar insentif ke orang yang bukan mengajar lagi,” imbuhnya.
Setelah semua telah benar-benar dikaji, dan hasilnya keluar. Ia mengungkapkan bahwa, jumlah tenaga pendidik yang mendapatkan intensif jumlahnya berkurang.
“Bisa jadi hasil akhirnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jumlah guru yang dapat insentif berkurang, akan tetapi besaran insentifnya tetap pada kisaran yang disebutkan,” tegasnya.(Lisa/YL/adv/kominfosamarinda)