Samarinda,Lensaborneo.com – Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan menolak pengurangan Insentif guru pada Rapat Paripurna DPRD yang diselenggarakan secara Offline dan Virtual, digedung DPRD Kota Samarinda, Selasa (30/8/2022).
Dalam Rapat membahas persetujuan bersama terhadap rancangan undang-undang yang dilaksanakan dan penyampaian pendapat akhir Fraksi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dihadiri Walikota Samarinda Dr. H. Andi Harun beserta jajarannya.
Dalam penyampaian pendapat akhir Fraksi terhadap APBD-P. Juru Bicara (Jubir) Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Ahmad sofianur memberikan kritikan atas wacana penghapusan Insentif Guru yang dilakukan pemerintah Kota Samarinda. Ahmad Sofianur mengatakan Kehadiran Perwakilan guru yang menuntut hak insentif di gedung DPRD adalah bentuk reaksi atas wacana tersebut.
“Kesejahteraan guru harus ditingkatkan, dan meminta Pemkot dapat mengelola sektor pendidikan dalam mencapai tujuan mencerdaskan bangsa,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Shamri Saputra juga menyampaikan pendapat akhir Fraksi dengan menjadikan perda No.4 tahun 2013 pasal 29 sebagai acuan anggaran pendidikan. Memberikan insentif tanpa membedakan baik disekolah negeri maupun swata.
“Baik yang telah menerima tunjangan profesi guru maupun yang belum menerima. Karena guru memiliki hak yang sama untuk mendapatkan insentif,” ungkapnya.
Shamri juga mengatakan, Fraksi PKS akan menunggu Pemkot Samarinda dapat menyesuaikan kembali keuangan daerah selama 3 bulan. Dengan pendapat yang disampaikan akan menjadi pertimbangan Fraksi PKS dalam rancangan APBD 2023.
Dalam kesempatan yang sama, Walikota Samarinda Andi Harun menyampaikan pendapat terkait berita penghapusan insentif guru.
Andi harun menjelaskan, saat aksi unjuk rasa di Balaikota, Pihaknya Pemkot Samarinda tidak pernah melakukan pengurangan insentif, bahkan saat Peraturan Walikota No.8 Tahun 2022 yang masih berlaku.
“Saya sangat menyayangkan adanya argumentasi dan narasi yang disampaikan dengan sindiran dalam kesempat ini, sementara sumber berita tidak jelas asalnya,” Tegasnya
Andi harun menduga, berita Hoaks yang muncul ke publik bersumber dari yayasan tertentu yang memiliki sekolah swasta menggiring berita. Andi Harun berharap, Legislatif dan tenaga pendidikan dapat menjadikan hukum sebagai landasan dalam tindakan pemerintah disaat perwali No.8 tahun 2022 masih berlaku.(Ria/Adv Dprd Samarinda)
Editor : Ony